DPRD Desak Sengketa Tanah Warga dengan Grand City Balikpapan Diselesaikan Secepatnya

Harmoninews.com (BALIKPAPAN) – Hampir dua tahun mediasi penyelesaian tumpang tindih sengketa tanah warga dengan pengembang perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa tak ada titik terang. Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, H. Laisa Hamisa mendesak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur secepatnya menuntaskan sengketa tersebut.

“Kita minta kejelasan (penyelesaian) kenapa ada tumpang tindih sertifikat ini. Dimana masalahnya?” ujar Laisa Hamisa kepada awak media menanggapi kasus tumpang tindih kepemilikan tanah milik sejumlah warga dengan developer Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa (Sinar Mas Land) di kantornya, akhir pekan lalu yang ditulis beritanya Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, kasus tumpang tindih sengketa kepemilikan tanah di Perumahan Grand City Balikpapan sudah masuk dalam pembahasan kalangan Dewan. “Masalah itu tengah dibahas di Komisi III,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa.

Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan milik sah kliennya. “Klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1,9 hektar yang terletak di Sepinggan Balikpapan, berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005,” ungkapnya.

Ia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang telah bersertifikat tahun 2005, sementara sertifikat Sinar Mas muncul tahun 2015 dan kemudian dibangun perumahan elit di lahan Ekatingsih. Sehingga ia menilai hal itu telah melawan hukum.

“Ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan,” jelasnya.

Tindakan PT Sinar Mas Wisesa, jelasnya sangat disesalkan mengingat saat ini pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Meski begitu, ia menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya merasa telah dirugikan.

Agus Amri mengatakan sejauh ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali mediasi oleh Kantor Pertanahan. “Hasil dari mediasi itu Sinar Mas Wisesa berencana membawa masalah ini ke kantor pusat Sinar Mas Land di Jakarta. Tapi sejauh ini belum ada informasi lanjutnya,” ujar Agus Amri, kuasa hukum Ekatingsih ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).

Agus Amri menyebut dalam mediasi itu Kantor Pertanahan Balikpapan mengakui adanya kekeliruan. “BPN mengakui bahwa tanah kita memang ada disitu, dan memang ada kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat mereka (Sinar Mas Wisesa) pada tahun 2015,” ujarnya.

“Soal tanah kami itu PT. Sinar Mas sudah lakukan penawaran, tapi sejauh ini belum ada lagi kabar beritanya,” sambung Agus Amri.

Agus Amri kemudian menjelaskan bagaimana persoalan tanah tersebut menjadi overlaping. Menurutnya Sinar Mas Wisesa membeli tanah dari Sudarman (almarhum). “Sudarman ini sudah meninggal dan pernah terlibat dalam kasus tangkap tangan KPK, yang melibatkan hakim Kayat dan pengacara Johnson Siburian di Balikpapan,” ungkap Agus Amri.

Sudarman adalah tersangka pemalsuan surat yang kasusnya ditangani kepolisian Balikpapan. “Kan, dia (Sudarman) ini yang jual tanahnya ke Sinar Mas, coba di cek gimana status penyidikannya di polres, cuma karena keburu meninggal ya gak diajukan orang ini ke pengadilan,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah dengan begitu bisa disimpulkan bahwa kepemilikan tanah Sinar Mas Wisesa diperoleh dengan cara yang keliru, Agus Amri menjawab diplomatis, “Mestinya begitu. Karena statusnya jelas sebagai tersangka pemalsuan dokumen”.

Awak media yang turun melakukan pengecekan di perumahan Grand City Balikpapan mendapati di bidang tanah yang dipersengketakan memang tidak beroperasi pembangunan.

Bidang-bidang tanah yang bersengketa, termasuk milik Ekatiningsih terlihat ditumbuhi semak-semak. Adapun posko bedeng telah tertutup rumput ilalang.

Terhadap overlaping kepemilikan dokumen itu, Laisa meminta pihak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk mencari alas haknya yang paling kuat dari masing-masing pemilik tanah tersebut. “Karena masyarakat punya, ini (developer Grand City) juga punya, ya kan,” terangnya.

Meski tidak secara gamblang menuding adanya keterlibatan oknum dalam kasus tumpang tindih dokumen tanah tersebut, anggota dari Fraksi PKS itu justru heran dan mempertanyakan bagaimana awal dan prosesnya terjadinya tumpang tindih dokumen tersebut.

“Penyebabnya mengapa tumpang tindih, siapa yang menerbitkannya,” tegasnya.

Ketika dikejar lebih lanjut apakah dengan begitu bisa diartikan ada mafia hukum yang bermain, Laisa mengaku belum begitu paham tentang itu. Yang pasti, pintanya, penanganan kasus tumpang tindak dokumen itu harus segera diselesaikan. “Artinya kelanjutannya ini bagaimana?” ujarnya.

Dalam kaitan itu pula, politikus PKS itu berharap agar pihak Kantor Pertanahan jeli dan peka terhadap masalah ini.

“Mengapa (Kantor Pertanahan) bisa sampai menerbitkan sertifikat ganda begitu?” ucapnya heran.

“Dia (menerbitkan sertifikat) itu melihatnya dari pandangan mana, ukuran mana. Kok, tiba-tiba sertifikat ada disitu,” sambungnya.

Intinya, Laisa menyebut akan terus mengawal kasus tumpang tindih dokumen tanah tersebut. “Kami sebagai anggota dewan DPRD Balikpapan akan memonitor sejauh mana penanganannya,” tegasnya.

Keluhan warga terkait tumpang tindih dokumen, ditegaskan Laisa, harus cepat diselesaikan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. “Itu harus cepat diselesaikan untuk kejelasan status kepemilikannya,” tutup Laisa.

Dari catatan yang ada, setidaknya ada beberapa bidang sengketa antara Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa dengan warga, yaitu di antaranya;

1. Ekatiningsih 1,9 hektar pemilik sertifikat nomor 6970 yang diterbitkan oleh BPN Balikpapan tahun 2005.

2. David Hasihau

3. Mujiono

4. Nurjanah

5. Tiket Abudan.

Tidak hanya itu, informasi yang didapatkan dari lapangan mencuat adanya kabar masih ada pihak pemilik lahan di area perumahan Grand City, yang pernah merasa dirugikan dengan adanya upaya penyerobotan dan perusakan patok tanda batas lahan.

Namun ketika ditanya lebih lanjut, pihak tersebut hanya memberikan keterangan singkat bahwa pihaknya sangat menghormati langkah dan prosedur yang sedang berjalan di BPN. Kendati demikian pemilik lahan tersebut juga mengharapkan pihak BPN segera dapat membantu menuntaskan proses mediasi yang berjalan karena permasalahan yang dihadapi sudah sangat lama, berlarut-larut dan berkesan adanya pembiaran.

Di pihak lain, Land Akuisisi Permit Security Kalimantan Departemen Head Sinarmas, Piratno yang disambangi di kantornya Grand City Balikpapan mengelak untuk diwawancarai dengan alasan hal kewenangan bidang legal Sinar Mas. “Ke pak Irwan aja,” ujarnya sambil berlalu naik mobil.

Sedangkan Irwan, pihak Legal Sinar Mas yang dihubungi WatssApp via selularnya terkait masalah tersebut, hingga diturunkannya berita ini, masih belum memberikan respons.

(M.NUR)