Harmoninews.com (Kutim) — 28 Oktober 2025,Dugaan Pencemaran /perusakan lingkungan disekitar Kebun petani kelapa sawit Desa Tepian Langsat dengan kegiatan konstruksi Jalan Hauling PT Lancar jaya Mandiri Abadi Subkontraktor PT Kaltim Nusantara Coal di Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.
Kerusakan berlangsung sejak februari 2025 terhitung kurang lebih sembilan (8)bulan lamanya.
Dampak dari pencemaran lingkungan tersebut mempengaruhi pada kerusakan, penurunan produktifitas buah kelapa sawit secara drastis dan terhambat aktifitas keluar masuk kebun di karenakan tergenangnya air dan terendam ketebalan lumpur diperkirakan 40cm dari PT. LMA.
Melalui LBH Chakra Bersatu menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur perihal dugaan pencemaran kebun kelapa sawit Taharuddin (petani sawit). Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2025 pihak Dinas LH Kutai Timur merespon dengan cepat dan mendatangi Kebun kelapa sawit petani Taharudin bersama pihak Perusahan LMA untuk melakukan verifikasi lapangan dan hasil verifikasi tersebut ada temuan dugaan pencemaran lingkungan / pengerusakan 75 pohon kelapa sawit milik petani Taharuddin dalam kondisi terendam air dan Lumpur.
Permasalahan tersebut Dinas LH menindaklanjuti rapat Expose hasil verifikasi lapangan dugaan pencemaran/perusakan lingkungan di area kebun kelapa sawit milik warga Tepian Langsat dengan kegiatan konstruksi Jalan Hauling PT Lancar jaya Mandiri Abadi Subkontraktor PT Kaltim Nusantara Coal di Kecamatan Bengalon.
Dalam Rapat tersebut di hadiri oleh Pihak PT. LMA , PT. KNC, PT BIMA PALMA dan DINAS PERKEBUNAN serta LBH CHAKRA BERSATU selaku pendamping Bapak Taharuddin (petani sawit). berlangsung di Aula Kantor Dinas DLH tanggal 20 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup memaparkan hasil temuan di lapangan
Zainuddin ” dari hasil verifikasi kami di lapangan ada temuan dugaan pencemaran / pengerusakan lingkungan sekitar Kebun kelapa sawit petani milik Taharuddin. Paparnya dalam Ruang Rapat tersebut.
Sementara pihak Dinas perkebunan hadir dalam rapat yakni melakukan perhitungan secara proporsional terkait 75 pohon kelapa sawit yang terkena dampak buruk pencemaran limbah dari perusahan LMA dan pemulihan /perawatan serta pengangkutan Lumpur dari kebun petani .
Didalam rapat tersebut kedua belah pihak antara PT. LMA dan Taharuddin (petani) sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan yakni pihak LMA bersedia untuk ganti rugi atau melakukan pembayaran dari perhitungan selisih pemasukan setelah dan sesudah terdampak, Sayangnya sampai saat ini belum menemui titik kesepakatan antara keduannya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Chakra Bersatu Habibah binti Ganna selaku pendamping Petanin Taharuddin mengatakan “kesepakatan ganti rugi masih menemukan jalan buntu pasalnya pihak LMA bersedia menerima ganti rugi dengan membayar sebesar 26 juta saja, sedangkan untuk perawatan ( pupuk) selama 1 tahun dan pengangkatan lumpur yang terendam pihak perusahan LMA yang ambil alih untuk melakukannya.
Sementara Taharuddin belum bisa menerima dibayar hanya dengan 26 juta tidak setimpal dengan kerugian yang dia alami sejak 8 bulan lamanya baik dari meterial maupun immaterial. Pungkasnya.
Terpisah Abdurrahman Daeng Pembina LBH Chakra Bersatu mengatakan Jadi Rapat tersebut belum bisa membuahkan kesepakatan ya,Dedlock, namun kedua belah pihak bisa menempuh jalur lain yang diatur sangat jelas, ya, tegakkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang tersebut bertujuan mengatur secara sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan, juga mencakup berbagai aspek seperti pencegahan, penegakan hukum, dan pengelolaan limbah .
Akan tetapi harapan kita bersama tetap terbuka ruang untuk kembali negosiasi, musyawarah terbuka bagi kedua belah pihak.
Tambah Daeng Memberi Apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur ” Atas kinerjanya, khususnya bagian pengawasan Dinas Lingkungan Hidup patut di berikan apresiasi karena sangat antausias merespon pengaduan ataupun laporan dari masyarakat dalam hl ini kerusakan lingkungan sekitar radius petani sawit yang terkena dampak pencemaran limbah dari PT. LMA. Tutup Daeng saapaan akrabnya seusai rapat di halaman Kantor Dinas LH Kutai Timur kepada awak media.Rabu 20 Oktober 2025.
(M.NUR)
