DLH Jatinegara Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Pungli di Seluruh TPS

Harmoninews.com (Jakarta) – Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Jatinegara, Salam, menegaskan kepada seluruh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun.

‎Larangan tersebut berlaku di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS), termasuk TPS BKT Basuki Rahmat dan TPS Barkah Rawabunga.

‎“Tidak boleh ada pungli, baik di dalam maupun di luar TPS. Kalau terbukti, pasti akan saya tindak dan beri sanksi,” ujar Salam saat ditemui wartawan, Selasa (05/05/2026).



‎Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Imbauan tersebut, lanjutnya, secara rutin disampaikan baik di lapangan maupun dalam setiap rapat internal.

‎“Setiap rapat, saya selalu mengingatkan dan memberikan arahan kepada seluruh petugas DLH Kecamatan Jatinegara agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

‎Salam juga mengingatkan bahwa seluruh PJLP telah menerima gaji dari anggaran pemerintah yang disalurkan melalui rekening masing-masing.

‎“Kita semua sudah digaji oleh negara. Jadi tidak ada alasan untuk meminta pungutan lagi di lapangan,” tambahnya.

‎Ia berharap seluruh petugas dapat bekerja secara jujur, profesional, serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎Sementara itu, Ahmad, petugas gerobak swadaya dari Cipinang Besar, mengaku selama ini tidak pernah dimintai pungutan di TPS. Ia menyebut, jika ada pemberian seperti membeli kopi atau makanan, hal tersebut murni inisiatif pribadi sebagai bentuk kebersamaan.

‎“Saya tidak pernah dimintai uang. Paling kalau lagi ada rezeki, saya suka belikan kopi untuk teman-teman di TPS. Itu juga tidak setiap hari,” ujarnya.

‎Hal senada disampaikan Juki, petugas gerobak dari wilayah CBS. Ia mengaku selama lebih dari tiga tahun beraktivitas di TPS BKT Basuki Rahmat, tidak pernah menemukan praktik pungli.

‎“Tidak ada pungli di sini. Saya sudah lebih dari tiga tahun buang sampah di sini, tidak pernah ada pungutan,” katanya.

‎Menurutnya, kebiasaan berbagi makanan seperti gorengan di TPS merupakan bentuk kebersamaan yang dilakukan secara sukarela, bukan kewajiban.

‎“Kalau lagi ada rezeki, paling kita beli gorengan buat makan bareng. Jadi harus dibedakan mana pungli dan mana yang sifatnya sukarela,” jelasnya.

‎Pernyataan serupa disampaikan Jajang, petugas gerobak swadaya dari Rawabunga RT 15 RW 04. Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun membuang sampah di TPS Rawabunga, tidak pernah ada pungutan biaya.

‎“Tidak pernah ada bayaran. Bahkan petugas DLH sering membantu menurunkan sampah dari gerobak,” ungkapnya.

‎Menurutnya, seluruh aktivitas pembuangan sampah di TPS dilakukan tanpa biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan liar.

‎Pernyataan ini menegaskan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dari praktik pungli, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan di wilayah Jatinegara.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar