Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Tiga Pilar Kelurahan Gunung Sahari Utara (GSU), Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di RW 03 dan RW 04 itu dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan GSU Aipda Adnan M bersama unsur Satpol PP, Dukcapil, serta perangkat kelurahan.
Adapun titik lokasi kegiatan berada di Jalan Gunung Sahari X RT 013/03, Jalan Gunung Sahari IX RT 003/04, serta Jalan Gunung Sahari VIII RT 011/04. Turut hadir pula Ketua RT, perwakilan FKDM, dan warga setempat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susato Purnomo Condro menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan warga.
“Kami mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar yang selalu hadir di tengah masyarakat. Kegiatan ini bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar masyarakat lebih memahami aturan terkait ketertiban umum.
“Melalui himbauan langsung, kami berharap warga semakin disiplin dalam menjaga lingkungan dan mentaati peraturan daerah,” katanya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR