Harmoninews.com (Depok) 25 Mei 2026 – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Depok dan sekitarnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai dasar Tower Zam Zam, Depok.
Kasat Reskrim AKBP Made Gede Oka Utama, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Opsnal Satreskrim yang terdiri dari Tim Opsnal Resmob dan Tim Opsnal Jatanras dipimpin Kanit Resmob AKP Tulus Handani, S.H., pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS dan RA sebagai pelaku utama curanmor yang membawa senjata api rakitan, serta AH dan ZS yang berperan membantu mengganti kunci kontak kendaraan hasil curian.
Adapun lokasi aksi para pelaku tersebar di sejumlah titik, di antaranya Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, Jalan Raya Tanah Baru Beji, Indomaret SPBU Siliwangi Pancoran Mas, hingga wilayah Cimandala Sukaraja Bogor dan Alfamidi Pabuaran Mekar Cibinong Bogor.
AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T dan mata kunci khusus. Saat beraksi, para pelaku juga membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban maupun mengantisipasi perlawanan warga.
“Para pelaku ini cukup meresahkan karena dalam menjalankan aksinya mereka membawa senjata api rakitan. Tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta tempat persembunyiannya,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
Dari hasil penggerebekan di sebuah kontrakan di wilayah Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama beserta sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak bergagang kayu cokelat, peluru tajam berbagai kaliber, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, serta satu unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat Deluxe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengungkap keterlibatan AH yang berperan mengganti kunci kontak motor hasil curian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AH berikut satu unit Honda Vario 160 hasil curian.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menangkap pelaku lainnya berinisial ZS di wilayah Pondok Rajeg, Cibinong. Dari lokasi tersebut ditemukan puluhan pelat nomor kendaraan hasil curian, lima kunci kontak motor yang telah dilepas, serta satu unit Honda Scoopy warna biru putih hasil curian.
Saat proses pengembangan perkara, dua pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku tersebut.
Selanjutnya, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sejumlah peluru tajam dan peluru karet, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, lima kunci kontak kendaraan korban, tiga unit sepeda motor hasil curian, dua buah obeng, serta puluhan pelat nomor kendaraan hasil curian.
M.NUR
