Harmoninews.com (JAKARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus produksi dan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial CH dan menyita 842 cartridge siap edar dengan nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara pada 25 April 2026.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ratusan cartridge berisi cairan siap edar, bahan baku, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi vape mengandung narkotika,” ujar Ari dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Di lokasi pertama, polisi menyita 321 cartridge berisi cairan siap edar, Bahan baku seberat bruto 69 gram,Cartridge kosong, Kemasan berbagai merek, Botol perasa liquid, dan Sejumlah alat produksi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua. Di tempat itu, petugas kembali menemukan 521 cartridge siap edar, Lima paket serbuk bahan baku dengan total berat 492 gram, Timbangan digital, Gelas ukur, Kompor, Botol dan jarum suntik.
Catatan berbahasa asing yang berisi panduan pembuatan cairan.Total, terdapat 842 cartridge yang diduga siap diedarkan.
Menurut Ari, tersangka CH diduga berperan sebagai produsen. Hasil produksinya kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
Polisi juga menetapkan dua orang lain berinisial AW dan AF sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masih diburu.“ Untuk sementara, tersangka berperan sebagai pembuat. Sementara pihak yang diduga terlibat dalam distribusi masih kami kejar,” kata Ari.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, setiap cartridge diduga dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.Dengan jumlah barang bukti yang disita, nilai ekonominya diperkirakan melebihi Rp2 miliar. Penyidik masih menelusuri asal bahan baku yang digunakan untuk memproduksi cartridge tersebut, termasuk kemungkinan jalur masuk dari luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
M.NUR








Komentar