Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Harmoninews.com – (Teluknaga) – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar yang berkedok toko kosmetik. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, RT 002/004, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama anggota opsnal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22), yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa izin resmi.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Teluknaga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki di dalam sebuah toko kosmetik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 butir tablet Tramadol, 24 butir tablet Hexymer, uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Teluknaga dan menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan obat obatan terlarang atau narkoba, segera hubungi Call Center bebas pulsa 110.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar