Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

Harmoninews.com (Jakarta) — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala internasional yang diduga terafiliasi dengan sindikat asal Belanda. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 Juni 2025, petugas mengamankan tiga orang kurir dan menyita barang bukti berupa belasan ribu butir pil ekstasi dengan nilai total mencapai Rp15 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan usai penangkapan awal terhadap seorang pria berinisial R.

“Setelah kami mengamankan R, tim di lapangan melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MF, FD, dan DK. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan ini,” ujar Erick dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Menurut Erick, para kurir ini tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi narkotika. Barang haram yang mereka bawa diduga dipasok dari luar negeri dan telah beredar di berbagai pusat hiburan malam di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan wilayah Jawa.

“Jaringan ini menggunakan berbagai modus penyelundupan, seperti melalui jalur laut dan jasa pengiriman logistik. Dari hasil penyelidikan sementara, barang-barang ini ditujukan untuk didistribusikan di tempat hiburan malam,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa kelompok ini memiliki keterkaitan kuat dengan sindikat narkotika internasional dari Belanda.

“Kami menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia, antara tiga hingga lima tahun terakhir,” ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Upaya penelusuran ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum lainnya, baik di dalam negeri maupun internasional.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menutup pernyataannya, Kombes Erick Frendriz mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang kini kian masif dan terselubung.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar