Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Yang Viral di Instagram

Harmoninews.com (Jakarta Timur) – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap anak yang viral di media sosial Instagram, khususnya dari unggahan yang ramai diperbincangkan di wilayah Cibubur dan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jum’at (25/7/2025)

Kasus ini dilaporkan oleh Hilwa Fitria Mashri, Selasa, 22 Juli 2025 pukul 00.45 WIB dengan nomor LP/B/2678/VII/2025/PMJ/Res Jaktim. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Swadaya, RT 5 RW 1, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun, inisial AM.

Tersangka diketahui membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan sepatu baru. Diduga, tersangka kerap menonton film-film tidak pantas sehingga terpengaruh secara psikis saat melihat korban.

Setelah korban berhasil dibujuk masuk ke dalam rumah, tersangka mengunci pintu dari dalam, mencium dan menjilat bagian tubuh sensitif korban, serta membuka celana korban. Tersangka bahkan sempat mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun.

Aksi bejat tersebut diketahui seorang saksi yang melihat korban dibawa masuk ke rumah oleh tersangka. Saksi tersebut segera memberitahu nenek korban, yang kemudian mendatangi rumah pelaku. Setelah pintu digedor, nenek korban mendapati sang cucu berada di dalam rumah bersama pelaku.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban segera melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama tokoh masyarakat setempat langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk diproses secara hukum.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui lahir pada tahun 1973, berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tinggal di kawasan Jalan Pramuka, Makasar, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, yaitu:

* Satu baju warna jingga milik korban
* Satu celana pendek warna biru milik korban
* Satu sweater warna hijau milik tersangka
* Tisu dari rumah sakit

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menindak tegas semua bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejadian serupa.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar