Harmoninews.com (Jakarta) – Sidang sengketa lahan antara H.Djunaedi dan H.Hasanuddin dengan Nomor perkara 615/Pdt.G/2023/PN. JKT. Tim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,c dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,Kamis,(12/09/2024).
Sengketa Lahan tersebut berawal dari peristiwa jual beli sebidang tanah milik adat Girik Nomor C. 1379 Persil Nomor 27 Blok D.I seluas lebih kurang 485 M2 , yang terletak di Provinsi Daerah khusus ibu kota Jakarta, kota administrasi Jakarta Timur, kecamatan Duren sawit, Kelurahan Malaka Jaya, Jalan Bunga Rampai Nomor 33B, Rukun Tetangga 017/ Rukun Warga 009 , antara pihak penjual ahli waris H. Djunaedi bin Sepang yaitu Odeti, Indra Tahuron, Ririk Suriyana,Sudedi, Nanu Suhana, Fachrulis, Achmad Suhaeli kepada pihak pembeli yaitu Abdul Basit, dan Junaidi Abdillah pada tanggal 31-03- 2022.
Dalam pengikatan jual beli yang di buat di Kantor Notaris Junianto SH., M.Kn.disepakati harga jual beli Dengan ketentuan Rp .7000.000; Per meter persegi dengan total harga jual beli 3.395.000.000,/meter persegi, Pembayaran di lakukan bertahap Tahap pertama di bayarkan sebesar Rp. 1.697.500.000, dan sisanya akan di bayar tahap ke dua sebesar Rp. 1.697. 500. 000,- sebagai pelunasan akan di bayar pihak pembeli kepada pihak penjual setelah (SK) sertifikat selesai dari kantor BPN/ATR Jakarta timur.
Diketahui Pengurusan SK/ Sertifikat merupakan tanggung jawab pihak Pembeli,akan tetapi sampai 1,5 tahun sejak perikatan jual beli pihak pembeli melalui Notaris Jonianto, SH, MKn.tidak dapat menyelesaikan penerbitan sertifikat sehingga dengan alasan pihak pembeli tidak dapat rekomendasi baru dari perum perumnas.
Padahal rekom lama sudah ada dan rekomendasi baru itu bisa di urus hanya saja pihak notaris tidak pernah berkoordinasi sama pihak penjual selama 1,5 tahun pengurusan sertifikat tersebut.
Dalam proses pengurusan sertifikat itu, Notaris mencari girik asal atau bekas yaitu girik 354 sebagai surat pengurusan Sertifikat Notaris mencari girik kepada H. Hasanudin WB, BA. oleh dengan dasar itulah H. Hasanudin mengklaim bahwa objek perkara aquo adalah milik H. Hasanudin,dengan melakukan mengajukan gugatan ke PN Jaktim pada tanggal 3 Nopember 2023 yang sampai saat ini perkaranya belum tuntas masih berlangsung dengan proses tahapan pemeriksan saksi pihak pihak.
Andri Yusudarso SH dari Kantor Hukum Andri Yusudarso & Partner yang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum dari tergugat Odeti Binti H. Djunaedi, Indra Tanhuron Bin H. Djunaedi,Ririk Suriyana Bin H. Djunaedi, Sudedi Bin H. Djunaedi,Nanu Suhana Binti H. Djunaedi,Fachrulis Bin H. Djunaedi, dan Achmad Suheli Bin H. Djunaedi, Selepas Persidangan pada Kamis Siang,(12/09/2024) dihadapan awak media menyampaikan bahwa hari ini adalah sidang lanjutan dengan Nomor Pekara 615 Gugatan Perdata terhadap H.Sukardi Bersaudara ahli waris H.Djunaedi.
“Hari ini adalah lanjutan daripada sidang perkara Nomor 615 gugatan perdata H. Hasanuddin alias encang terhadap H.Sukardi bersaudara terhadap ahli waris daripada H.Junaedi yaitu Odeti bersaudara, terhadap Kelurahan, terhadap Obesitorus penjual, terhadap tergugat 15 Notaris E . Sianipar .SH.,terhadap Kelurahan Malaka yang diwakili oleh Bagian hukum Sekretariat Pemprov DKI Jakarta,”jelasnya.
Lebih lanjut Advokat yang ada keturunan dari tanah Sumetera tepatnya dari Provinsi Bengkulu ini menambahkan.
“Hari ini adalah materi agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tergugat delapan, sampai tergugat 14, Ahli waris daripada H. Djunaedi dari hasil pemeriksaan saksi pada hari ini, terdapat keterangan- keterangan, kita menghadirkan dua orang saksi yang bernama Ibu Karya Hayati dan Pak Rahman, adapun kedua saksi ini memiliki keterangan yang bersamaan, artinya ada kolerasi hasilnya bahwa terkait keterangan pengetahuan daripada saksi-saksi ini. menjelaskan di muka persidangan di depan majelis hakim, bahwa H. Djunaedi membeli objek sebidang tanah bersama-sama dengan rekannya yaitu H.Dasuki masing-masing ukuran 500 – 500 meter, jumlah 1000 meter lebih kurang dan itu dibeli pada tahun 82 kepada Obesitorus pelaku penjual dari ahli waris H.Milan yaitu Bapak Sukardi dan bersaudara itu saja,”beber Advokat Andri Yusudarso,SH.
Andri lalu sebagai Ketua Kuasa Hukum dari Tergugat 14 dari Ahli waris daripada H. Djunaedi mengatakan kesimpulan persidangan ini di jadwalkan pada hari pekan depan, satu minggu lagi, kalau menurut dari pengacara kita,menurut hemat kita selaku kuasa hukum dari ahli waris H.Djunaedi tergugat 8 dan 14, kita mengharapkan majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif dan cermat.
“Karena itu, kalau yang namanya hasil kita tidak mau mendahului, kita sangat yakin bahwa H.Djunaedi pembeli kepada ahli warisnya, begitu juga artinya kami yakin bahwa objek yang ada di Bunga Rampai, RT 17, RW 9, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, itu adalah milik daripada H.Djunaedi dan seterusnya dikuasai dan dimiliki secara sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia, ini adalah milik klien kami yaitu ahli warisnya,”tegasnya.
(M.NUR)