Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Senen menggelar kegiatan penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Rabu (29/7).
Penertiban dilakukan di wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08 sebagai bagian dari penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang berlangsung di Jalan Salemba Tengah, RW 08, Kelurahan Paseban. Apel dipimpin oleh Asisten Sekretaris Bidang Pembangunan (Asisten Sekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogi.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Dewan Kota, Pemerintah Kelurahan Paseban, personel Polsek Senen yang dipimpin Kompol Widodo Saputro, personel Koramil Senen di bawah pimpinan Serka Andriana, Satpol PP tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, Dinas Perhubungan Kecamatan Senen, Dinas Pertamanan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Bina Marga, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna, serta para Ketua RT dan RW di wilayah terdampak.
Kapolsek Senen bersama jajaran memberikan pelayanan dan pengamanan selama proses penertiban berlangsung guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, seluruh bangunan liar serta lapak PKL yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sentiong berhasil dibongkar. Sebagian bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara sisanya ditertibkan oleh petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Penataan kawasan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau, menjaga kebersihan bantaran sungai, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR













Comment