I Dewa Gde Agung Widiarsana Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Harmoninews.com, Bali – I Dewa Gde Agung Widiarsana Anggota MPR RI dari Fraksi Geridra Dapil Bali menggelar Sosialisasi empat Pilar Kebangsaan diantaranya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pada kesempatan itu, dipaparkan mengenai pengamalan Pancasila dalam berkehidupan bermasyarakat. Ia menilai, sebagai ideologi bangsa, Pancasila mampu membangun dan memberdayakan masyarakat untuk kesejahteraan Indonesia. Senin (25/11/24).

Menurutnya, sosialisasi 4 pilar ini penting dan harus terus digelorakan. Pasalnya, keberadaan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan landasan untuk persatuan, kesatuan dan keberagaman bangsa Indonesia.

“Empat pilar meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan menghargai Empat Pilar MPR yang menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Pilar-pilar ini bukan hanya sekadar teori, tetapi juga prinsip-prinsip yang perlu kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari agar Indonesia tetap maju, adil, dan sejahtera,” sambungnya.

“Supaya masyarakat Bali memandang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal tidak hanya sebagai slogan saja tetapi pengikat negara kita, juga sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana salah satu butirnya berisi Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai kunci kebahagian hidup di dunia dan akhirat,” tandasnya.

I Dewa Gde Agung Widiarsana berharap, semoga dengan mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini bisa menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme dan Pancasila serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

Disampaikan I Dewa Gde Agung Widiarsana, pilar pertama yang menjadi dasar negara adalah Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur yang mengajarkan kita untuk hidup rukun, saling menghormati, dan mengutamakan gotong-royong. Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau lambang negara, tetapi juga merupakan cara kita untuk mengatur kehidupan bersama di tengah keberagaman yang ada.

Pancasila adalah Ideologi Negara, yang menjadi nafas dan menjadi rasa kebersamaan, semangat kecintaan ada gotong royong di dalamnya. Indonesia dari merupakan Negara yang besar.

“Empat konsensus pilar kebangsaan menjadi perekat dan pemersatu. Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika itulah yang menjadi nafas, dan roh untuk kita menjalin silaturahmi sebagai anak bangsa terhadap anak bangsa lainnya,” ungkap I Dewa Gde Agung Widiarsana.

Karena itu katanya, kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sangat penting, sebagai pondasi, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa. Sehingga UUD Negara Republik Indonesia 1945 sabagai hukum dasar yang mengatur empat hal yang terpenting, yakni prinsip kedaulatan rakyat dan Negara hukum, kedua pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, ketiga mengatur hubungan antar lembaga-lembaga Negara, dan ke empat mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga Negara dengan warganya.

“UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi, serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara pilar ke tiga Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) adalah pilihan bentuk Negara. Dimana dalam sidang BPUPKI yang membahas rancangan UUD, mengenai pilihan bentuk Negara. Ada anggota yang mengusulkan bentuk Negara Kesatuan (uniterisme) dan ada yang mengusulkan bentuk Negara Serikat (Federalisme).

Dari risalah sidang BPUPKI, tercatat ada 17 (tujuh belas) orang yang mengusulkan Negara Kesatuan (Uni), dan ada 4 (empat) orang yang mengusulkan Negara Federal.

“Dipilihnya Negara Kesatuan oleh Anggota BPUPKI, dikarenakan Negara Kesatuan dianggap lebih menjamin persatuan yang kuat. Sedangkan bentuk Negara Federasi adanya syarat membentuk beberapa Negara bawahan terlebih dahulu, sebelum membentuk Negara Rebuplik Indonesia Serikat sebagai Negara atasan,” paparnya.

Karena itu, sambungnya, bentuk Negara Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, yakni Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik, Pasal 1 ayat (1). Sebab, NKRI merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama para pendiri bangsa.

Karena Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya Negara Indonesia, dan dipandang paling penting dan tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk, ditinjau dari berbagai latar belakang.

“Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang hanya mempunyai satu pusat pemerintahan yang mengatur seluruh daerah, dan tidak ada Negara dalam Negara, satu kepala Negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara bersangkutan,” terangnya.

Selanjutnya pilar ke empat Bhinneka Tunggal Ika, adalah berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika oleh pendiri bangsa diberikan penafsiran baru, karena dinilai relevan dengan keperluan strategis bangsa Indonesia. Yang memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat bahasa dan lain sebagainya, namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.

Tuliskan Komentar