Hukum

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Dijaring Petugas di Pulogadung

0
×

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Dijaring Petugas di Pulogadung

Sebarkan artikel ini

Harmoninews.com (Jakarta) – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jaya mengamankan 14 pemuda yang diduga hendak tawuran di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Rabu (07/02/2024) dinihari.

Polisi menemukan senjata tajam (sajam) berbagai jenis yang disimpan di rumah salah satu pelaku tawuran.

” Tim TP3 Polda metro Jaya Mengamankan 14 orang yang akan melakukan aksi tawuran di Jl. Biduri bulan Rt.010/04 Kel.Pisangan Timur Kec. Pulogadung .,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana dalam keterangannya.

Lina mengatakan pihaknya menemukan 2 (dua) bilah Corbek dan 2 (dua) bilah Clurit dalam pemeriksaan 14 pemuda tersebut. Dia menegaskan polisi terus berusaha mencegah tawuran di wilayah Jakarta Timur.

Ini buntut dari kejadian beberapa hari lalu , dimana ada 2 kelompok remaja yang terlibat tawuran di daerah tersebut dan sekarang merencanakan serangan balasan di daerah Jl. Biduri bulan Rt.010/04 Kel.Pisangan Timur Kec. Pulogadung.

” Saat Tim TP3 Polda metro jaya dipimpin IPDA DONI PRASETIO melaksanakan Patroli di sekitar Jl. Pisangan baru selatan Rt.04/09 Kel.Pisangan Baru Kec.Matraman Jakarta Timur kemudian mengamankan 2 (dua) orang remaja anak yang mencurigakan dan diduga akan merencanakan tawuran dan setelah digeledah tidak ditemukan barang berupa senjata tajam dan dari pengakuan keduanya memang akan melakukan serangan balasan.” Ucap Lina.

Dia mengimbau pelaku tawuran tak mengulangi perbuatan tersebut. Dia mengatakan tawuran itu berbahaya.

“Kami dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur memberikan imbauan kepada para pelaku tawuran agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, 14 pemuda yang diduga hendak tawuran itu masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulogadung.

“Selanjutnya 14 orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulogadung untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar