Hukum

Polres Metro Jakarta Timur Menangkap 10 Tersangka Penyedia Layanan Judi Online

0
×

Polres Metro Jakarta Timur Menangkap 10 Tersangka Penyedia Layanan Judi Online

Sebarkan artikel ini

Harmoninews.com (JAKARTA) – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 14 unit PC Komputer, empat ponsel genggam, dan dua kartu ATM yang diketahui sebagai alat operasional perjudian online. Rabu (07/02/2024)

“Pihak kami telah menangkap 10 tersangka, inisialnya ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21),” kata Nicolas, Rabu (7/2/2024).

Nicolas menjelaskan para tersangka beroperasi di dua kos-kosan wilayah Jakarta Timur. Yakni di Jalan Kebon Kelapa Tinggi kelurahan Utan Kayu Selatan, kecamatan Matraman, dan Jalan Kayu Manis kecamatan Matraman.

Pengungkapan itu bermula ketika Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi online di kos-kosan tersebut.

Selanjutnya team melalukan pemantau lebih kurang hingga dua minggu di sekitar lokasi.

“Pada Minggu (4/2/2024) tim kami pertama membekuk para pelaku di lokasi Kebon Pala Tinggi, dan setelah pengembangan baru ditangkap yang di Jalan Kayu Manis,” lugasnya.

Nicolas mengungkapkan, mereka terbukti melakukan judi online dengan cara kerja mengunggah terkait praktiknya di beberapa grup Facebook.

Jika terdapat seseorang yang berminat akan diarahkan untuk mengkonfirmasi melalui inbox atau pesan kepada akun yang mengunggahnya.

Para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu per akun bagi yang tertarik untuk membuat akun untuk bermain judi online tersebut.

“Setelah chat inbox, akun yang minat diarahkan tersangka membuat akun dan memberikan nomor WhatsApp untuk diberitahu cara permainannya, setelah itu deposit dan baru dapat bermain judi online,” tuturnya.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar