Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bungur Besar Raya (depan SPBU Bungur), Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial SS (26) dan ASA (23).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari langkah proaktif Kepolisian melalui patroli siber. Petugas mendapati adanya video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
“Pada saat video itu viral, belum ada pihak korban yang melapor. Oleh karena itu, Kepolisian melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui,” tutur AKBP Roby saat ditemui di Polres Jakpus. Selasa, (26/05/2026).
Setelah identitasnya dikantongi, korban kemudian diminta hadir ke kantor Kepolisian untuk membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan dokumen laporan, kejadian bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya, EBTW, sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA. Melihat rekannya dianiaya, korban mencoba menghampiri dan membantu, namun nahas ia turut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku.
Penyerahan diri para pelaku ini tidak lepas dari upaya persuasif pihak Kepolisian. Selain melakukan pencarian intensif, aparat secara aktif menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui pendekatan tersebut, Kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif. Berkat langkah ini, kedua tersangka akhirnya memiliki kesadaran dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban. Saat ini, Kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum et repertum.
(M.NUR)













Comment