Harmoninews.com (Jakarta) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dugaan tindak pidana perampasan yang terjadi di area parkir timur Stasiun Kereta Cepat KCIC, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (12/6/2025) sore.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait sebuah video yang sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan adanya keributan antara sekelompok orang yang diduga debt collector dengan pemilik kendaraan di area parkir stasiun.
Penyelidikan di lapangan dipimpin langsung oleh IPDA S. Frengky Manurung, SH bersama anggota Satreskrim. Mereka mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan petugas parkir dan keamanan di lingkungan KCIC.
“Benar, ada keributan antara pemilik kendaraan dan sekelompok debt collector yang hendak mengambil paksa mobil di area parkir,” ungkap IPDA Frengky berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Diketahui bahwa peristiwa bermula saat sekitar delapan orang debt collector hendak mengambil paksa mobil Toyota Avanza Veloz B 1607 SFR milik seorang anggota Polri bernama Julio. Pemilik mobil saat itu ditemani oleh Yuliana Pratiwi, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Keributan sempat menarik perhatian petugas parkir dan sekuriti KCIC, yang kemudian meminta agar persoalan tidak diselesaikan di dalam area stasiun. Perselisihan akhirnya dapat diredam setelah korban memberikan sejumlah uang kepada pihak debt collector, dan mobil tidak jadi dibawa.
Namun, berdasarkan fakta di lapangan, korban memilih tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian karena telah diselesaikan secara kekeluargaan. Mobil juga direncanakan akan diserahkan langsung ke pihak leasing.
Meski demikian, pihak Polres Metro Jakarta Timur tetap menindaklanjuti kasus ini dengan rencana penyelidikan lebih lanjut terhadap kelompok debt collector yang terlibat.
“Kami tetap akan menyelidiki keberadaan dan legalitas kelompok debt collector tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” tegas IPDA Frengky.
Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, sekaligus menjaga ketertiban umum di kawasan strategis seperti stasiun kereta cepat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melapor bila mengalami atau mengetahui praktik perampasan berkedok penarikan kendaraan.
M.NUR
Komentar