
Harmoninews.com (Jakarta) – Polres Metro Jakarta Pusat mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu pada Senin (18/07/2022) yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin S.I.K,MM.
“Pada hari ini, kita (petugas) akan merilis pencapaian unit Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dalam menyikapi fenomena buruh pengantar sabu antar daerah dan berhasil mengungkap peredaran sabu lintas daerah” kata pembuka dari Kombes Pol Komarudin.
“Dimana sebelumnya kami (petugas) melakukan pemantauan terhadap DS (44 tahun) yang diduga sebagai kurir pengantar narkoba, yang berkomunikasi dengan M (47 tahun) dari Medan. Setelah dilakukan pengintaian, pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 14:30 WIB petugas mengamankan DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti 1.035,5 gram sabu yang dikemas dalam kantong teh Cina. Beberapa saat kemudian, petugas juga melakukan pengejaran sampai ke dalam Bandara Soekarno Hatta dan diamankan M (47 tahun) yang akan kembali ke Medan” terang Kombes Pol Komarudin.
“Modus tersangka M membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam baju saat melewati X-Ray di Bandara Kualanamu dan dipindahkan kembali ke dalam tas pada saat di toilet. Dan bertemu DS setelah mendarat di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta” lanjut Kombes Pol Komarudin.

“Kedua tersangka (DS dan M) terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kombes Pol Komarudin.
(M.Nur)