TOKO KOSMETIK DIDUGA JADI TEMPAT PEREDARAN OBAT, POLISI AMANKAN 4 TERSANGKA DALAM OPERASI NILA JAYA 2026

Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan secara ilegal. Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 periode 9–17 September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap empat kasus dan mengamankan empat orang tersangka.

Para tersangka masing-masing berinisial MN, AZ, EF dan US. Mereka diamankan dari sejumlah toko kosmetik yang berada di wilayah Koja, Cilincing dan Tanjung Priok.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan di sejumlah lokasi.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” ujar Ari.

MN diamankan di Lagoa, Koja
Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan MN di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Lagoa, Koja.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg dan 20 butir Alprazolam 0,5 mg. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp616.000.

AZ diamankan di Tugu Selatan, Koja
Masih pada Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 19.45 WIB, polisi melakukan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja.
Seorang pria berinisial AZ diamankan dengan barang bukti 400 butir Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp400.000.

EF diamankan di Rorotan, Cilincing
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing.
Petugas mengamankan EF dengan barang bukti sebanyak 1.653 butir obat, terdiri dari 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp520.000 serta barang bukti lainnya.

US diamankan di Kebon Bawang, Tanjung Priok
Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali menyasar sebuah toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Seorang pria berinisial US diamankan dengan barang bukti 1.252 butir obat, terdiri dari 209 butir Tramadol, 942 butir Exymer, 90 butir Trihex, 4 butir Camlet (Alpra) dan 7 butir Alprazolam.
Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp340.000 dan satu unit telepon genggam.

TOTAL 4.212 BUTIR OBAYA

Berdasarkan rekapitulasi Operasi Nila Jaya 2026, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mencatat empat kasus dengan empat tersangka serta total barang bukti sebanyak 4.212 butir Obaya. Uang hasil penjualan yang diamankan mencapai Rp1.876.000.

Hal yang menjadi perhatian polisi adalah lokasi penindakan yang merupakan toko kosmetik.
“Ini menjadi perhatian kami. Tempat yang dari luar terlihat sebagai toko kosmetik diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Kami masih mengembangkan dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” kata Ari.

Menurut Ari, penindakan tidak berhenti setelah empat tersangka diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri rantai peredaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan telusuri sampai ke sumber barangnya. Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.

“Jangan anggap sepele penyalahgunaan obat-obatan. Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda. Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas Ari.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment