Tiga Pilar Petamburan Hadiri Musyawarah Kelurahan Tahap II Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lansia, Disabilitas dan Anak Tahun 2025

Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Pada Jumat Siang (12/9/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Petamburan Aipda Ginanjar S.P bersama tiga pilar dan semua unsur menghadiri kegiatan Musyawarah Kelurahan Tahap II Verifikasi Kelayakan Data Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lansia, Disabilitas, dan anak Tahun 2025 di RPTRA Petamburan Jalan Jati Petamburan RW 11, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Kesra Kecamatan, Para Kasatpel Kecamatan, Lurah, Bhabinkamtibmas, Dewan Kota Jakarta Pusat, Kasatpol PP Petamburan, Para Ketua RT RW 01 s.d RW 11, LMK, Kader Dasawisma RW 01 s.d RW 11, Kader Jumantik RW 01 s.d RW 11 dan Kader Posyandu RW 01 s.d RW 11.

Dalam kegiatan ini Kasatpel Sosial Kecamatan mengatakan data penerima baru (Pergantian Antar Waktu/Take In) Bansos PKD 2025 yang diterima oleh penerima bantuan. Apabila kartu tersebut dipergunakan untuk Pinjol atau Judol yang terdeteksi maka penggunanya akan dicabut.

Akan ada kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri (GPMP) bekerjasama dengan Polri dan Bulog dengan 1 paket seharga Rp 50.000 isi beras dan minyak. setiap orang bisa membeli 2 paket.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan bahwa kegiatan sambang semacam ini sangat penting dalam menciptakan rasa aman warga.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk serta mengajak bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menekankan pentingnya kolaborasi tiga pilar keamanan, yakni Polisi, TNI, Satpol PP dan masyarakat.
“Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk aktif melakukan pendekatan dialogis dengan tokoh-tokoh masyarakat. Upaya preventif seperti ini jauh lebih efektif dalam mencegah gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Dalam patrolinya, Aipda Ginanjar juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti penipuan, hipnotis, hingga peredaran pendatang tanpa identitas jelas. Warga juga diimbau segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat potensi gangguan melalui Bhabinkamtibmas atau Call Center 110.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar