Harmoninews.com (JAKARTA) — Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa Kejati pada Januari 2025 telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi Disbud, dan salah satu yang dipanggil adalah Uus Kuswanto.
Selain Uus, saksi lain termasuk mantan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI, sejumlah direktur perusahaan, dan manajemen sanggar seni.
Syahron menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini “merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara.”
Klarifikasi dari Uus Kuswanto
Setelah diperiksa, Uus mengaku bahwa penyidik Kejati menanyakannya soal kegiatan Dinas Kebudayaan yang dibuat oleh Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW).
Menurut Uus, pemeriksaan berlangsung singkat dan fokus hanya pada “kehadiran saya dalam salah satu kegiatan yang dibuat Iwan.”
Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan tiga orang tersangka pada 2 Januari 2025, yaitu:
* Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Dinas Kebudayaan DKI,
* Mohamad Fairza Maulana (MFM), Pelaksana Tugas Kabid Pemanfaatan Disbud,
* dan Gatot Arif Rahmadi (GAR), pemilik event organizer
Modus yang disangkakan adalah penggunaan kegiatan fiktif dan sanggar seni fiktif untuk mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian mencairkan dana kegiatan seni dan budaya, yang nilainya diduga mencapai Rp 150 miliar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik dan pengamat politik: apakah seseorang yang pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi sekelas tipikor (tindak pidana korupsi) senilai belasan hingga puluhan miliar rupiah pantas diangkat sebagai Sekda DKI.
Bagi sebagian pihak, pemeriksaan tersebut bisa menciderai reputasi dan menimbulkan keraguan terhadap integritas calon pejabat tinggi pemerintahan. Sementara itu, Uus berargumen bahwa kehadirannya dalam kegiatan Disbud tidak lebih dari konfirmasi administratif, bukan bagian dari penyalahgunaan anggaran.
Pemeriksaan Uus Kuswanto oleh Kejati terkait dugaan korupsi Disbud DKI menambah dimensi kontroversial terhadap pencalonannya sebagai Sekda DKI. Publik maupun pejabat pembuat keputusan kini dihadapkan pada pertimbangan antara rekam jejak hukum dan kemampuan administrasi dalam memilih figur birokrat puncak.
M.NUR








Komentar