Taufiq Abdullah Tegaskan Sinergi Antara Ainjol dan Judi Online adalah “Mimpi Buruk Masa Depan” ‎

Harmoninews.com (Jakarta) – Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) KEMKOMDIGI bersama Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar Forum Diskusi Publik dengan tema:  “
‎PINJOL: MIMPI BURUK MASA DEPAN” Pada hari SELASA, 5 MEI 2026, Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

‎Narasumber 1 Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P (Anggota Komisi I DPR RI)
‎Anggota DPR RI Komisi I sekaligus Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Drs. H. Taufiq R Abdullah, M.A.P, memberikan peringatan keras mengenai fenomena pinjaman online (pinjol) yang kini menjadi ancaman nyata bagi  masa  depan  bangsa.

Dalam  pemaparannya,  beliau  menyoroti  bahwa akselerasi digital di Indonesia telah mencapai titik yang luar biasa dengan jumlah pengguna  internet  menembus  229,4  juta  jiwa  atau  sekitar  79,5%  dari  total populasi. Namun, tingginya penetrasi seluler yang mencapai 116% ini sayangnya juga membuka pintu lebar bagi praktik financial technology (fintech) ilegal dan tidak sehat yang menjerat masyarakat dalam siklus utang yang destruktif.

Meskipun kehadiran fintech peer-to-peer lending awalnya ditujukan untuk mempermudah permodalan UMKM melalui proses yang cepat dan tanpa agunan, kenyataannya layanan ini menyimpan risiko besar. Keunggulan berupa transaksi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan persyaratan yang hanya memerlukan KTP sering kali menutup mata masyarakat terhadap kekurangan fatalnya, seperti tingkat bunga yang jauh lebih tinggi dibanding bank konvensional serta ketiadaan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika tidak dikelola dengan bijak, kemudahan akses pendanaan ini justru berubah menjadi jebakan finansial yang merugikan stabilitas ekonomi keluarga dan individu.

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah adanya korelasi erat antara tren pinjaman online dengan aktivitas judi online. Data menunjukkan adanya pola pencarian yang serupa di mesin pencari antara kata kunci situs judi “Zeus Slot” dengan “pinjaman online”. Fenomena ini menciptakan lingkaran setan di mana masyarakat  meminjam  uang  dari  pinjol  untuk  bertaruh  di  situs  judi,  atau sebaliknya, melakukan pinjaman untuk menutup kekalahan judi mereka.Drs. H. Taufiq R Abdullah menegaskan bahwa sinergi antara pinjol dan judi online adalah “mimpi buruk masa depan” yang harus diputus melalui literasi digital yang kuat dan  pengawasan  ketat,  agar  transformasi  teknologi  tetap  menjadi  alat pemberdayaan, bukan penghancur tatanan sosial.

Narasumber 2 Yasin Hidayat (Pegiat Literasi Digital)
‎Narasumber  membuka  pemaparan  dengan  menampilkan  deretan pemberitaan terkini yang memperlihatkan betapa jerat pinjaman online ilegal masih terus menghancurkan kehidupan banyak orang. Mulai dari guru yang terjebak  utang  pinjol  hingga  ratusan  juta  rupiah,  hingga  kasus-kasus  yang berujung pada tragedi sosial dan keluarga yang berantakan. Kasus-kasus ini bukan anomali melainkan pola yang terus berulang dan semakin meluas seiring dengan  meningkatnya  penetrasi  internet  di  seluruh  pelosok  Indonesia. Narasumber menegaskan bahwa pinjol ilegal adalah salah satu ancaman digital paling nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini, namun justru paling sering dianggap remeh karena awalnya tampak sebagai solusi keuangan yang mudah dan cepat. Di sinilah letak bahayanya: ia menjebak dengan iming-iming yang terasa terlalu baik untuk ditolak, namun berujung pada mimpi buruk yang sulit sekali untuk diakhiri.
‎Narasumber  memaparkan  data  mutakhir  tentang  lanskap  pinjol  di Indonesia yang mencerminkan pertumbuhan sekaligus ancaman serius. Total outstanding  pinjaman  online  di  Indonesia  telah  menembus angka  Rp  82,92 triliun,  dengan  pertumbuhan  sebesar  23,86  persen  dibandingkan  periode sebelumnya — dan jumlah rekening peminjam aktif telah mencapai 2,76 persen dari populasi.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa pinjol bukan lagi fenomena pinggiran, melainkan sudah menjadi bagian dari ekosistem keuangan sehari-hari masyarakat Indonesia. Yang mengkhawatirkan, pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan  peningkatan  literasi  keuangan  digital  yang  memadai.  Narasumber mengingatkan bahwa meski terdapat pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, mayoritas kasus jeratan pinjol yang merugikan masyarakat berasal dari platform ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulasi — dan keduanya kerap  sulit  dibedakan  oleh  masyarakat  awam  yang  sedang  dalam  kondisi terdesak secara finansial.
‎Narasumber  memaparkan  empat  faktor  kerentanan  yang  membuat generasi muda menjadi sasaran utama pinjol ilegal. Pertama adalah kecanggihan teknologi tanpa hambatan: generasi muda sangat fasih menggunakan aplikasi digital, sehingga proses pendaftaran pinjol yang sepenuhnya dilakukan lewat ponsel  terasa  sangat  mudah  dan  wajar.  Kedua  adalah  faktor  pendorong psikologis  seperti  FOMO  (fear  of  missing  out)  dan  tekanan  sosial  yang mendorong mereka mengambil keputusan finansial impulsif demi mengikuti gaya hidup tertentu. Ketiga adalah kesenjangan literasi keuangan: banyak anak muda belum memiliki pemahaman yang cukup tentang cara mengelola utang, membaca  klausul  perjanjian,  atau  menghitung  total  biaya  pinjaman  secara realistis.

Keempat — dan paling berbahaya — adalah perangkap utang pemula: pinjaman pertama yang relatif kecil dan mudah lunas memberi rasa percaya diri yang semu, mendorong mereka mengambil pinjaman berikutnya dengan jumlah yang jauh lebih besar hingga akhirnya tidak mampu membayar.
‎Narasumber menjabarkan enam risiko besar yang mengintai siapa pun yang terjerat pinjol ilegal. Risiko pertama adalah akses data pribadi yang tidak terkendali — aplikasi pinjol ilegal kerap meminta izin akses ke seluruh kontak, galeri  foto,  dan  lokasi  perangkat  yang  kemudian  digunakan  sebagai  alat penagihan. Risiko kedua adalah bunga dan biaya yang tidak transparan, di mana total kewajiban bisa membengkak jauh dari yang dibayangkan semula. Risiko ketiga  adalah  tindakan  penagihan  yang  melanggar  hukum,  mulai  dari  teror pesan,  penyebaran  data  pribadi,  hingga  pengiriman  foto  yang  dimanipulasi untuk  mempermalukan  peminjam.  Risiko  keempat  adalah  ancaman  dan kekerasan data yang membuat korban hidup dalam ketakutan konstan. Risiko kelima adalah tekanan mental dan depresi yang berat — dalam banyak kasus, korban  pinjol  ilegal  mengalami  gangguan  kecemasan  serius  hingga  trauma psikologis berkepanjangan. Risiko keenam adalah kehilangan aset dan simpanan hidup, karena banyak korban terpaksa menjual harta benda untuk melunasi utang yang terus berbunga. Narasumber menekankan: jangan tergoda pinjaman instan, karena dampaknya bisa menghancurkan seluruh aspek kehidupan.
‎Narasumber menutup  dengan  enam  kiat  praktis untuk  terhindar  dari jeratan pinjol. Pertama, selalu berpikir kritis sebelum meminjam — tanyakan pada diri sendiri apakah kebutuhan ini benar-benar mendesak dan apakah ada cara lain untuk memenuhinya. Kedua, jaga ketat data keuangan pribadi dan jangan sembarangan memberikan akses ke kontak atau galeri ponsel. Ketiga, selalu  cek  legalitas  dan  keamanan  platform  di  situs  resmi  OJK  sebelum mengajukan pinjaman apapun. Keempat, cari alternatif yang lebih aman seperti koperasi,  pinjaman  keluarga,  atau  lembaga  keuangan  mikro  resmi.  Kelima, terapkan disiplin finansial dengan hidup sesuai kemampuan dan membangun tabungan darurat. Keenam, bangun lingkungan sosial yang sehat agar tidak mudah terpengaruh tekanan gaya hidup konsumtif. “Era digital tidak hanya berisi bahaya, kok. Tetapi juga dipenuhi potensi positif. Waspada dengan apapun yang Too good to be true — dan Too bad to be true.” Pesan penutup narasumber menjadi pengingat yang relevan: teknologi digital adalah alat, dan seperti semua alat, ia bisa digunakan untuk membangun atau merusak. Kuncinya ada pada literasi — kemampuan kita untuk mengenali mana yang peluang nyata dan mana yang jebakan berbungkus kemudahan. Jika sesuatu terasa terlalu mudah atau terlalu  menggiurkan  untuk  menjadi  kenyataan,  hampir  selalu  itulah  tanda bahaya yang paling jelas.  Narasumber 3
‎ Dr.  Rulli  Nasrullah,  M.Si  (Peraktisi  Kehumasan  &  Pakar  Budaya Digital) Narasumber  membuka  pemaparan  dengan  menyodorkan  data  yang menggambarkan  betapa  gawatnya  situasi  judi  online  di  Indonesia.  Kerugian finansial kumulatif akibat judi online ditaksir mencapai lebih dari Rp 81 triliun per tahun  berdasarkan  estimasi  Komdigi  —  sebuah  angka  yang  setara  dengan anggaran  pembangunan  infrastruktur  skala  nasional.  Tidak  hanya  itu,  kasus gangguan kesehatan mental yang terkait judi online melonjak lebih dari 200 persen dalam kurun 2020 hingga 2023, berdasarkan data pasien rawat inap dan rawat jalan di RSCM. Dari sisi nilai transaksi, narasumber memperlihatkan kurva yang sangat tajam: pada 2020 nilai transaksi judi online masih berada di angka Rp 15,76 triliun, lalu melonjak drastis menjadi Rp 327 triliun hanya dalam tiga tahun pada 2023. Di sisi penindakan, Komdigi mencatat telah memblokir 1.973.967 situs selama Oktober 2024 hingga Juli 2025 — dengan 76 persen atau 1.517.864 di antaranya merupakan konten perjudian. Fakta ini menunjukkan betapa masif dan cepatnya  laju  penyebaran  konten  judi  online  dibandingkan  kemampuan pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Narasumber  memaparkan  peta  persebaran  korban  judi  online  yang menggambarkan kerusakan sosial yang nyata. Jawa Barat mencatat jumlah pelaku terbanyak dengan 535.644 orang dan nilai transaksi Rp 3,8 triliun, disusul Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp 2,3 triliun, serta Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan Rp 1,3 triliun. Sementara Jawa Timur mencatat fenomena paling memprihatinkan: meski jumlah pelakunya 135.227 orang, provinsi ini justru mencatat angka perceraian tertinggi akibat judi online — 415 kasus pada 2023 saja membuktikan bahwa dampak sosial dari judi online jauh melampaui kerugian finansial semata. Dari sisi demografis, lebih dari 53 persen pemain berada pada usia produktif antara 21 hingga 50 tahun. Kelompok usia 31 hingga 50 tahun menjadi yang terbesar dengan 1,64 juta pemain atau 40 persen dari total. Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa 80.000 anak di bawah usia 10 tahun dan  440.000  remaja  usia  10  hingga  20  tahun  sudah  terjerat  judi  online. Narasumber mengingatkan bahwa angka ini bukan sekadar statistik — ini adalah ancaman nyata terhadap masa depan generasi penerus bangsa. Salah  satu  bagian  paling  penting  dari  pemaparan  narasumber  adalah penegasan bahwa kecanduan judi online bukan sekadar masalah moral atau finansial  —  ia  adalah  penyakit  kecanduan  yang  merusak  kimiawi  otak  dan menuntut intervensi medis profesional. Data RSCM 2024 menunjukkan lonjakan dua kali lipat pada pasien rawat jalan (126 pasien) dan tiga kali lipat pada pasien rawat inap psikiatri (46 pasien) akibat kecanduan judi online. Dampak fisik yang dipaparkan  narasumber  mencakup  empat  area  tubuh  sekaligus:  gangguan kesehatan  mental  berupa  kecemasan  berlebihan,  depresi  berat,  hingga halusinasi; kerusakan mata akibat paparan layar tanpa henti; gangguan organ dalam  seperti  lambung  dan  ginjal;  serta  sindrom  metabolik  yang  mencakup diabetes, gangguan kadar lemak darah, insomnia kronis, dan penurunan daya tahan  tubuh.  Hanya  37,5  persen  anak  di  Indonesia  yang  pernah  menerima informasi tentang cara berinternet dengan aman — sebuah kesenjangan literasi digital yang narasumber sebut sebagai ‘bom waktu’ yang menunggu meledak. Narasumber  tidak  berhenti  pada  pemaparan  masalah,  melainkan menawarkan protokol pertahanan yang konkret dan langsung bisa diterapkan. Dari  sisi  teknis,  orang  tua  dan  pengguna  disarankan  memasang  aplikasi perlindungan seperti Qustodio untuk memblokir situs berbahaya, Bark untuk memantau  media  sosial  dari  ancaman  predator  digital,  serta  Mobicip  dan Kaspersky Safe Kids untuk mengatur waktu layar dan batas wilayah digital anak. Di  tingkat  browser,  pengguna  dapat  menutup  celah  infiltrasi  dengan mengaktifkan  pemblokiran  pop-up  di  pengaturan  privasi  dan  menghindari pencarian kata kunci pemicu seperti ‘slot’, ‘gacor’, dan ‘maxwin’ agar algoritma tidak  merekomendasikan  konten  serupa.  Untuk  pelaporan,  narasumber mengingatkan bahwa 233.656 konten internet negatif telah berhasil ditangani berkat  laporan  dari  masyarakat.  Setiap  pengguna  bisa  berperan  dengan melaporkan konten judi yang ditemui di media sosial hanya dalam dua detik — cukup klik tiga titik di sudut konten, lalu pilih ‘Laporkan’. Bagi yang sudah terlanjur terjerat, narasumber menegaskan bahwa negara hadir melalui fasilitas rehabilitasi di RSCM Jakarta, RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, RSJ Dr. Soeharto  Heerdjan  Grogol,  dan  RSJ  Menur  Surabaya  —  seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan biarkan rasa malu menghalangi pemulihan, karena  kecanduan  ini  adalah  krisis  medis  yang  bisa  diobati.  Di  penghujung paparannya, narasumber mengajak seluruh peserta untuk mengingat empat kata kunci: Sadari bahwa judi online adalah rekayasa sistematis bukan jalan pintas finansial;  Bentengi  diri  dan  keluarga  dengan  teknologi  perlindungan  digital; Laporkan  setiap  konten  judi  yang  ditemukan;  dan  Pulihkan  dengan memanfaatkan fasilitas medis yang tersedia. Waktu layar yang sama bisa dialihkan ke hal yang membangun masa depan — salah satunya melalui program Digital Talent  Scholarship  Komdigi  yang  dapat  diakses  secara  gratis  di digitalent.komdigi.go.id.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar