Harmoninews.com (JAKARTA) – Tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan atau begal yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Pulogadung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap polisi.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi kejadian dan tempat persembunyian mereka di wilayah Babelan, Bekasi. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, para pelaku diduga merupakan kelompok yang secara khusus melakukan aksi begal pada dini hari.

“Pelaku memang spesialis begal. Mereka beroperasi pada dini hari, mulai pukul 00.00 WIB sampai sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Gomos dalam keterangan pers.
Berkumpul di BKT Sebelum Beraksi
Gomos menjelaskan, kelompok tersebut berjumlah empat orang dan menggunakan dua sepeda motor dalam menjalankan aksinya.
Sebelum mencari korban, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Bekasi, yang berbatasan dengan wilayah Jakarta Timur.
Mereka kemudian berkeliling untuk mencari korban secara acak. Aksi tersebut dilakukan pada dini hari.
“Empat orang pelaku dengan dua kendaraan bermotor. Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul terlebih dahulu di suatu tempat di daerah BKT Bekasi, perbatasan dengan Jakarta Timur,” ujar Gomos.

Korban Dibacok dengan Celurit
Dalam salah satu aksi, pelaku menyerang korban yang melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban pertama, Nahrowi, mengalami tiga luka bacokan. Luka tersebut berada di bahu kiri, lengan, dan bahu kanan.
“Untuk korban pertama ada tiga bacokan. Di bahu sebelah kiri, kemudian lengan dengan tujuh jahitan, dan bahu sebelah kanan dengan empat jahitan,” kata Gomos.
Sementara itu, korban kedua tidak mengalami luka. Korban memilih berhenti setelah diperintah oleh pelaku sehingga tidak terjadi perlawanan.
Menurut polisi, pelaku akan menggunakan celurit apabila korban melakukan perlawanan.
Polisi Amankan Dua Celurit dan Dua Motor
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Adapun sepeda motor hasil kejahatan dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi pencurian dengan kekerasan.
“Dua di wilayah Bekasi dan dua di wilayah Pulogadung,” ujar Gomos.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masuk DPO,” tegas Gomos.
(M.NUR)







Comment