Skandal Bank Mayapada, Ted Sioeng : Aset Saya Disita dan Saya dapat Ancaman

Harmoninews.com (JAKARTA) – Pengusaha Ted Sioeng memberikan klarifikasi dalam sidang pada 10 Februari 2025 terkait utang Rp203 miliar yang melibatkan Bank Mayapada. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar 70 miliar rupiah, sementara sisa utang 133 miliar masih dalam proses penyelesaian.

Ted Sioeng menjelaskan bahwa pinjaman awal senilai Rp70 miliar diajukan pada tahun 2014. Menurutnya, peruntukkan kredit senilai 70 M dari Bank Mayapada adalah untuk membeli apartemen milik perusahaan Dato Tahir di Singapura. Apartemen tersebut kemudian dikembalikan Ted kepada perusahaan Dato Tahir sehingga hutang 70M tersebut tidak lagi menjadi tanggungjawabnya. Fakta ini, katanya, terbukti juga dalam putusan PKPU/Pailit atas nama dirinya sebagai terdakwa. Selain itu Dakwaan Jaksa juga menegaskan hutang 70 M sudah lunas.

“Saya punya bukti bahwa uang itu digunakan untuk apartemen di Singapura,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga membantah telah menandatangani formulir permohonan kredit pada 5 Agustus 2014. Untuk membuktikan hal tersebut, ia meminta pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang tertera dalam dokumen.

“Saya telah membayar bunga pinjaman sebesar 14 persen selama satu tahun delapan bulan. Saya telah mengeluarkan lebih dari 1 triliun rupiah untuk pembayaran bunga tersebut.”

Ted juga mengungkapkan kedekatannya dengan Dato Tahir sebagai pemilik Bank Mayapada. Ia mengaku telah mengenal cukup lama dan menyatakan bahwa sebagian dana yang diperoleh digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk kampanye dan sumbangan sosial.

“Saya bahkan ikut menyumbang bersama Bill Gates untuk kegiatan sosial. Dan ini sudah didiskusikan dengan Dato Tahir,” jelas Ted.

Ted Sioeng juga menjelaskan alasan dirinya meninggalkan Indonesia. Ia mengaku mendapat ancaman hukum yang membuatnya khawatir ditangkap. Setelah menetap di China selama hampir dua tahun, ia akhirnya kembali ke Indonesia dengan pendampingan pihak Interpol dan kepolisian Indonesia.

“Saya memutuskan pulang setelah tahu Dato Tahir bukan lagi anggota Watimpres. Saya ingin menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Setelah meninggalkan Indonesia, Ted mengklaim bahwa aset-asetnya senilai triliunan rupiah disita dan dilelang. Ia menyebut bahwa penyitaan ini terjadi tanpa prosedur yang jelas dan merasa dirugikan oleh keputusan pailit yang dijatuhkan kepadanya.

“Nama saya sudah dihancurkan, aset saya disita, bahkan tanah Latumenten yang nilainya Rp1 triliun juga sudah dikuasai Bank Mayapada,” tegasnya.

Ted menegaskan bahwa SHGB tanah Latumenten ada dalam.oenguasaan bank mayapada untuk hutang PT Antero yang sudah lunas, dan ia tidak pernah mengajukan SHGB Tanah Latumenten sebagai jaminan hutang pribadinya.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka tuduhan Jaksa bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan karena penggunaan kredit tidak sesuai dengan peruntukan yaitu membeli villa di puncak dan membeli apartemen Elpis, adalah tidak benar dan tidak terbukti.

Ted menegaskan bahwa dirinya tetap berniat menyelesaikan utangnya yang tersisa. Ia mengaku telah berusaha bernegosiasi dengan Bank Mayapada dan Datuk Tahir sebanyak empat kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

“Saya siap membayar, tapi negosiasi selalu gagal. Saya berharap ada solusi yang adil,” katanya.
Dalam sidang ini, Ted juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan terkait status pailit dan penyitaan asetnya. Persidangan pun masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.

Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz mengkritik Bank Mayapada mengenai kelalaian mereka dalam memberikan pinjaman, dan meminta mereka bertanggung-jawab atas verifikasi berkas, dan meminta majelis hakim untuk memandatkan jaksa memanggil paksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini kredit tersebut.

“Kami ingin menekankan bahwa posisi hukum dalam kasus ini sangat berbeda dengan proses perdata, dan mengharapkan pertimbangan hakim berdasarkan penjelasan ahli, dan tidak ada lagi urusan pidana yang harus diselesaikan. Kami juga berharap agar semua nama yang terlibat diperiksa untuk menghindari kesalahan.”

Dalam sidang saksi ahli sebelumnya, yang menghadirkan Nindyo Pramono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Hal itu mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Selain itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir yang juga hadir pada sidang yang lalu menyampaikan hal senada. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan, dan harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, menurut Mudzakkir, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar