Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Deklarasi Anti Tawuran, Narkoba, dan Miras di Hari Sumpah Pemuda

Harmoninews.com (Kota Bekasi) – Memperingati Hari Sumpah Pemuda, siswa-siswi SMPN 34 Kota Bekasi menggelar upacara bendera yang dirangkai dengan deklarasi anti tawuran, narkoba, dan minuman keras (miras). Upacara yang berlangsung di halaman sekolah, Kp. Rawa Bogo RT 02/01, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Jatiasih, AKP H. Amirudin, S.A.G.

Dalam amanatnya, AKP H. Amirudin menyampaikan tiga pesan penting kepada para siswa. Pertama, beliau menekankan bahwa tugas utama pelajar adalah menuntut ilmu dan meraih prestasi setinggi mungkin. Kedua, siswa-siswi diharapkan senantiasa menghormati guru-guru di sekolah karena mereka merupakan pengganti orang tua selama di lingkungan sekolah. Ketiga, AKP Amirudin dengan tegas melarang para pelajar untuk terlibat dalam kegiatan tawuran, geng motor, penyalahgunaan narkoba, dan konsumsi miras.

Pada kesempatan tersebut, Kanit Binmas juga memberikan medali dan piagam penghargaan kepada siswa-siswi berprestasi di tingkat daerah, baik di bidang sains maupun olahraga.

Puncak acara peringatan Hari Sumpah Pemuda ini ditandai dengan pembacaan deklarasi anti tawuran, geng motor, narkoba, dan miras yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh siswa.

Upacara dan deklarasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai positif dan semangat Sumpah Pemuda kepada generasi muda, serta menjauhkan mereka dari perilaku negatif yang dapat merusak masa depan.[Humas Restro Bekasi kota]

M.NUR