Harmoninews.com (Bogor) 4 juni 2025 – Sidang perlawanan terhadap putusan Verstek perkara no.208/Pdt.G/2024/PN.bgr dimulai sekitar jam 11:00 agenda keterangan saksi dari terlawan (PT.Woori Finance Indonesia) pihak terlawan menghadirkan 1 orang saksi Kepala cabang, padahal dalam perkara pokok/verstek terlawan menghadirkan 3 orang saksi.
Lebih lanjut Dasep Rahman Hakim, SH.,MH. Kusa hukum pelawan Menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi terlawan berkaitan dengan kesaksian saksi-saksi pokok perkara. “Dasep menyampaikan 3 orang saksi yang dihadirkan dalam pokok perkara tidak memberikan kesaksian yang jujur makanya majelis memutus verstek.”
3 orang saksi perkara pokok merupakan internal pegawai Terlawan sebagai mana poksi pekerjaannya mereka mengetahui angsuran yang telah dibayarkan clien kami disaat gugatan sudah didaftarkan itu yang disampaikan kepala cabang tadi. Tetapi mereka memberikan kesaksian dari maret 2024 s/d desember 2024 menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan pembayaran, padahal jelas dan nyata sebagaimana bukti otentik dalam persidangan perlawanan pada masa tersebut dilakukan pembayaran 5 kali angsuran, saksi-saksi tersebut jelas telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan pokok. Ujar dasep.
Selanjutnya dasep menyampaikan pembayaran disaat tunggakan atau pada saat gugatan pokok rekening diblokir, dengan diterimanya pembayaran dan masuk ke sistem woori berarti telah terjadi kesepakatan, itu yang disampaikan kepala cabang tadi pada persidangan.
Saya apresiasi kesaksian kepala cabang PT.wori cabang bogor hari ini, beliau memberikan keterangan yang jujur sebagaimana poksi jabatannya. Ungkap dasep.
Saya yakin sidang perkara pokok verstek terdahulu banyak derama kepalsuan yang harus di ungkap.
M.NUR
Komentar