Harmoninews.com, Manokwari – Kuasa Hukum dari Ahli Waris Almarhum Oknum warga dan Pemerintah Kabupaten Charles SiatManokwari, bakal menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pemerintah Papua Barat.
Kuasa hukum dari Ahli Waris Charles Siatmiko Hendratno, Aloisius Gago, menerangkan bahwa tanah yang terletak di Desa Masiepi Distrik Manokwai Selatan, telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten dan puluhan oknum warga, meskipun sudah dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno dan istrinya, Theresia Tandriani.
Aloisius Gago menyampaikan bahwa tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan Pelepasan Adat.
“Namun, Pemerintah Kabupaten disebut-sebut telah menguasai penuh tanah tersebut, bahkan melakukan penyerobotan dan merusak tanaman yang ditanam oleh Almarhum sejak tahun 1974, “kata Aloisius Gago, Kepada Wartawa, Minggu, 26 November 2023 di Menteng, Jakarta Pusat.
Aloisius, menyebut tindakan penyerobotan tersebut dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat sekitar bulan Agustus 2002, “Kata Aloisius.
“Mereka menebang pohon dan membangun 40 unit rumah di atas tanah yang seharusnya dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno. Tanah tersebut, yang memiliki sertifikat atas nama Theresia Tandriani, istri Almarhum, dengan luas 84.291 m2,” katanya.
Aloisius menduga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggunakan tanah tersebut untuk pemukiman dan membangun fasilitas umum tanpa izin, termasuk Balai Desa dan kuburan tanpa persetujuan ahli waris.
“Almarhum Charles Siatmiko Hendratno diklaim telah berusaha mengadukan masalah ini kepada pihak berwenang, namun tidak mendapat respon,” ujarnya.
Pada pertemuan tahun 2019, Pemkab Manokwari disebut tidak menyinggung permasalahan sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno. Ia menduga tanah tersebut bahkan telah dijadikan desa yang dinamai Desa Masyepi, yang jelas merugikan ahli waris.
Aloisius Gago mengestimasi kerugian yang dialami kliennya akibat perbuatan oknum masyarakat dan Pemerintah mencapai Rp.44.473.900.000,-. Setelah meninggalnya Almarhum Charles Siatmiko Hendratno pada Maret 2021, anaknya, Rixon Hendratnoputra, melalui kuasa hukum, terus memperjuangkan hak milik orang tuanya.
Proses hukum yang dilakukan melibatkan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Namun, proses tersebut dianggap lambat dan merugikan klien.
Sementara, Tim Kuasa hukum, Semar Dju, SH menyebut Ditjen Sengketa Kementerian ATR/BPN RI baru-baru ini melakukan penelitian lapangan terhadap tanah objek sengketa. Namun, proses ini masih berlanjut dan menunggu ekspose hasil penelitian.
Lebih lanjut, kata Semar, lambatnya penanganan sengketa oleh Ditjen Sengketa Kementerian ATR/BPN RI. Meskipun Menteri ATR/KBPN Bapak Hadi Tjahjanto menyerukan penyelesaian cepat konflik pertanahan, kasus ini dianggap sebagai contoh penanganan yang lamban dan merugikan.
Menurut Semar, mengadukan kasus ini ke Presiden dan Menteri ATR/KBPN RI untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.44 milik Pemerintah Daerah Manokwari serta meminta ganti rugi kepada kliennya. Mereka berharap agar proses penyelesaian dapat dipercepat untuk keadilan dan pemulihan hak milik yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, Chandra Goba,S.H. menjelaskan bahwa ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara oleh Pemda dengan melakukan pembayaran kepada pihak yang bukan pemegang sertifikat hak milik atas penerbitan sertifikat hak pakai no 44.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemda dan BPN setempat atas tebitnya sertifikat hak pakai di atas sertifikat hak milik klien kami, dan ada indikasi penyerobotan lahan yang dilakulan oleh Pemda dan masyarakat setempat yang saat ini mendiami lahan tersebut,”jelasnya.
1 komentar
Komentar ditutup.