Jakarta – Perselisihan terkait utang piutang antara dua warga di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kramat, Minggu (26/7/2026).
Mediasi berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Ruang Mediasi Kramat, Jalan Kramat Pulo Dalam II, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Perkara bermula ketika pihak pertama (Ibu Ida) meminjam uang kepada pihak kedua (Ibu Bunda). Setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, utang tersebut belum juga dilunasi. Kondisi itu kemudian mendorong pihak kedua untuk meminta bantuan Bhabinkamtibmas agar permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kramat, Aiptu Endro Cahyono, mengundang kedua belah pihak untuk mengikuti proses mediasi. Pertemuan juga disaksikan oleh Vita dan Desi.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan masing-masing sebelum akhirnya mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi bagian dari upaya problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR








Comment