Harmoninews.com (MALANG) – Sengketa tanah seluas 5.032 meter persegi di Jalan Tawangsari, Lawang, Kota Malang, kembali mencuat setelah puluhan tahun tak kunjung tuntas. Lahan tersebut tercatat sebagai milik keluarga berdasarkan Surat Keterangan Nomor Swt/VII/422/1980, namun hingga kini status kepemilikannya belum memperoleh kepastian hukum.
Perjuangan mempertahankan hak atas tanah itu telah dimulai sejak orang tua ahli waris. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Kini, perjuangan dilanjutkan oleh ahli waris tunggal Anwar Mahajudin yang telah lanjut usia meski dengan keterbatasan fisik.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi tentang keadilan dan hak keluarga yang harus ditegakkan,” ujar sumber yang mengetahui proses sengketa tersebut.
Untuk memperjelas status hukum lahan, ahli waris menunjuk kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menyatakan terbuka terhadap penyelesaian secara musyawarah apabila terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang bermartabat dan saling menghormati hak masing-masing pihak,” ujar kuasa hukum Rabu (18/12/2025).
Kasus ini kembali menyoroti panjangnya proses sengketa tanah yang kerap dihadapi masyarakat. Hingga kini, proses hukum dan administratif masih berjalan, dengan harapan sengketa yang berlarut-larut tersebut segera menemukan kepastian dan keadilan.
M.NUR







Komentar