Satresnarkoba Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 1.969 Butir Disita

Harmoninews.com (Jakarta) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MM beserta ribuan butir obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya di Lobby Lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran obat daftar G tanpa izin edar dan mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Kompi Udin RT 003/RW 007, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka MM dan menyita barang bukti berupa 230 butir Trihexyphenidyl; 300 butir Tramadol; 39 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip; 1 botol berisi 1.000 butir Hexymer; 1 botol berisi 400 butir Hexymer.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.969 butir obat keras.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MM mengaku mulai bekerja menjaga toko obat tersebut sejak April 2026 setelah diajak oleh seseorang berinisial ZU yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut penyidik, ZU mengajarkan MM cara menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Setelah beberapa waktu beroperasi, ZU diketahui meninggalkan Jakarta dan kembali ke Aceh, sementara aktivitas penjualan tetap dijalankan oleh MM hingga akhirnya terungkap oleh petugas.Setelah dilakukan penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara. Hasilnya, MM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan ZU ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment