Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak

Harmoninews.com (Tangerang) 13 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial S diamankan beserta barang bukti setelah diduga melakukan aksi bejatnya kepada beberapa anak di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan seorang ibu korban yang menerima informasi dari keluarganya terkait dugaan pelecehan.

“Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak. Setelah dikonfirmasi kepada korban, terungkap pelaku mengiming-imingi uang dan makanan untuk melancarkan aksinya,” ungkap Awaludin.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 di kawasan Jl. Perimeter Utara, Kelurahan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga. Modus pelaku adalah membujuk korban untuk datang ke lokasi, lalu melakukan aksi cabul dengan janji memberi uang Rp50 ribu dan membelikan bakso, yang pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Guna melindungi identitas mereka, pihak kepolisian tidak mempublikasikan nama lengkap korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa potong pakaian milik korban, antara lain kaos, celana pendek, dan celana panjang dengan berbagai warna.

“Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Awaludin.

Setelah diamankan warga, pelaku awalnya dibawa ke Polsek Teluknaga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan berkas perkara.

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Awaludin juga menghimbau apabila mendapatkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center 110 dan layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan bebas pulsa gratis.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar