Harmoninews.com (Jakarta Timur) — Satuan Pelaksana (Satpel) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta wilayah Jakarta Timur menggelar apel sosialisasi pengelolaan parkir kepada para juru parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpel Parkir dan diikuti oleh unsur manajemen operasional, asisten manajemen, koordinator lapangan, tim operasional, serta para juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Satpel Parkir Ali Arapiq Teb menyampaikan bahwa terhitung mulai 19 Februari 2026, lokasi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo resmi dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub. Dengan demikian, seluruh aktivitas parkir di kawasan tersebut wajib mengikuti ketentuan retribusi parkir sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban parkir, optimalisasi pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi para juru parkir dan pengguna jasa parkir.
Selain itu, Dishub juga telah memasang rambu tambahan yang mengatur jam operasional parkir di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo. Adapun pengaturan parkir dibagi berdasarkan sisi jalan dan waktu tertentu, yaitu:
Sisi Barat Jalan Mayjen Sutoyo: Tidak diperbolehkan parkir pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Parkir diperbolehkan sebelum dan setelah jam tersebut.
Sisi Timur Jalan Mayjen Sutoyo: Tidak diperbolehkan parkir pada sore hari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Parkir diperbolehkan sebelum dan setelah jam tersebut.
Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk, khususnya pada waktu berangkat dan pulang kerja, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan strategis tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpel Parkir Ali Arapiq Teb bersama jajaran manajemen juga menyerahkan secara langsung Surat Tugas dan karcis parkir resmi kepada para juru parkir. Penyerahan ini menandai dimulainya pengelolaan parkir secara resmi dan terstruktur di lokasi tersebut.
Dishub Jakarta Timur juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan retribusi parkir dari lokasi ini wajib disetorkan melalui rekening resmi koordinator lapangan setempat melalui Bank DKI. Setoran tersebut merupakan bagian dari kewajiban setor (wastor) yang telah ditetapkan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui sosialisasi ini, Dishub berharap para juru parkir dapat menjalankan tugas secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna parkir di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Timur.
(M.NUR)







Komentar