Harmoninews.com (Jakarta) – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan di pasar pada Maret 2026.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan analisa dan evaluasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (16/3/2026).
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh Ardila Amry, mengatakan beberapa komoditas yang masih ditemukan dijual di atas harga ketentuan antara lain cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, serta gula konsumsi di beberapa wilayah.
“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar,” ujar Ardila.
Selain itu, Satgas juga menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, tercatat masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.
Ardila menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.
Tak hanya itu, dalam evaluasi tersebut juga disoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” jelasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.
Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.
Lebih lanjut Ardila menegaskan, pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.
“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.
Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.
“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” pungkas Ardila.
M.NUR













Komentar