Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polsek Johar Baru bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindakan psikis terhadap anak di bawah umur di Gang Jamrud RT 005/RW 001, Kelurahan Galur, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 16.25 WIB. Laporan disampaikan oleh warga bernama Jati melalui layanan 110 dengan keterangan bahwa keponakannya mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang membuatnya trauma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Malau bersama Padal Ipda Iskandar, anggota Reskrim, serta unit patroli segera menuju lokasi kejadian pada pukul 16.32 WIB. Setiba di TKP, petugas memastikan kebenaran informasi dan mempertemukan pihak keluarga korban, Lisbet, dengan keluarga terlapor, Boni Siagian. Melalui proses mediasi yang difasilitasi polisi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara kekeluargaan, termasuk komitmen bersama agar kejadian serupa tidak terulang. Korban juga membuat video testimoni sebagai bagian dari penyelesaian internal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa respons cepat terhadap laporan yang melibatkan anak adalah prioritas, demi memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga situasi tetap kondusif. “Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Jika membutuhkan bantuan polisi, segera hubungi layanan 110 atau Polsek Johar Baru,” ujarnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR







Komentar