Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Koja Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Rawabadak

Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Koja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara.Pengecekan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan H.M. Dault RT 006/001, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Laporan awal menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat jenis Tramadol, Zolam, dan sejenisnya di sebuah toko di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Koja yang dipimpin oleh KSPT segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Di lokasi, petugas bertemu dengan pemilik toko berinisial AA (18). Petugas kemudian melakukan pengecekan menyeluruh terhadap isi toko guna memastikan kebenaran laporan masyarakat.

Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya obat-obatan terlarang sebagaimana yang dilaporkan.

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 pasti kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kapolsek pada Jumat (3/4/2026).

Meski tidak ditemukan pelanggaran dalam pengecekan tersebut, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memberikan informasi serta tetap waspada terhadap potensi peredaran obat-obatan ilegal.

Polsek Koja memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar