Respon Cepat Polisi Amankan Debt Collector yang Hendak Tarik Paksa Mobil di Johar Baru

Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polisi bergerak cepat mengamankan dugaan penarikan paksa kendaraan oleh sejumlah debt collector di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) sore.

Mendapat laporan melalui Pusat Pengaduan Polri Call Center 110, pihak kepolisian langsung merespons. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan,
“Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan.”

Laporan diterima pukul 17.13 WIB dari pelapor berinisial A.P., yang menyebutkan bahwa beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan tidak memperbolehkannya meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Johar Baru dipimpin Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar bersama Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda dan personel piket langsung mendatangi lokasi. Hanya dalam waktu delapan menit, petugas tiba dan menemukan enam orang debt collector yang dipimpin R.T.M. dari sebuah perusahaan pembiayaan, berniat menarik kendaraan Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W..

Untuk memastikan penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, unit mobil, dan para debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk mediasi. Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025 di kantor leasing BFI Finance. Kendaraan pun sah tetap menjadi milik pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.

“Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kompol Saiful Anwar.

Pelapor, A.P., menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani pengaduannya. Ia menilai tindakan polisi membuatnya merasa aman dan haknya sebagai warga negara terlindungi.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, sehingga petugas dapat hadir dengan cepat memberikan perlindungan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar