Harmoninews.com (Jakarta) – Jajaran Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di wilayah Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 17.35 WIB di Jalan Bumi Raya II No.47 B RT 04/03, Kelurahan Duren Sawit. Berdasarkan laporan warga bernama Hafids, terdapat dua orang yang diduga sebagai debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa sehingga menimbulkan keributan di lingkungan setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengendali Kapolsubsektor Pondok Kelapa AKP Sunarno bersama piket fungsi dari Unit Reskrim, Intelkam, dan Samapta, di bawah pimpinan Kapolsek Duren Sawit KOMPOL Sutikno, SH, MH, M.Si, langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 18.30 WIB.
“Setelah menerima laporan dari Call Center 110, kami segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Sunarno.
Namun, setibanya petugas di lokasi, dua orang yang dilaporkan telah meninggalkan tempat kejadian. Petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat guna memastikan situasi tetap kondusif.
Polsek Duren Sawit mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan ketertiban umum melalui Call Center 110. Hingga kegiatan pengecekan selesai, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan terkendali, serta tidak ditemukan adanya gangguan lanjutan.
M.NUR













Komentar