Harmoninews.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menjelang masa angkutan Lebaran 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang digunakan masyarakat saat mudik berada dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Pelaksanaan ramp check tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026 (1447 H), serta Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0007 Tahun 2026 mengenai pemantauan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kegiatan tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri guna memastikan keselamatan transportasi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0069/PH.06.00 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ dan Pengawasan Angkutan Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke melakukan ramp check di tiga lokasi utama, yakni Terminal Grogol, Terminal Kalideres, serta kawasan Kota Tua. Khusus di kawasan Kota Tua, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 24 Maret 2026.
Selain itu, UP PKB Kedaung Kali Angke juga melakukan ramp check terhadap bus AKAP yang akan digunakan dalam program mudik gratis pada 10 Maret 2026.
Hingga Selasa, 10 Maret 2026, tercatat sebanyak 61 unit bus AKAP telah menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah kendaraan ditemukan tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Di Terminal Kalideres, petugas menemukan 13 unit bus yang dinyatakan tidak laik jalan. Sementara di Terminal Grogol terdapat 6 unit bus dengan kondisi serupa. Beberapa pelanggaran teknis yang ditemukan antara lain penggunaan ban vulkanisir, pintu darurat yang terhalang, kekurangan palu pemecah kaca, lampu mundur dan lampu rem yang tidak berfungsi, kaca depan retak, serta sabuk keselamatan yang tidak berfungsi.
Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, petugas memberikan tanda berupa stiker “tidak laik jalan”. Selanjutnya, penindakan dan pengawasan terhadap kendaraan tersebut menjadi kewenangan petugas terminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu oleh petugas terminal, petugas Dinas Perhubungan, serta petugas operasional Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah DKI Jakarta.
UP PKB Kedaung Kali Angke menegaskan bahwa kegiatan ramp check tidak dilakukan secara sampling, melainkan menyeluruh terhadap seluruh bus AKAP dan bus perbantuan yang akan beroperasi selama masa angkutan Lebaran dari Terminal Kalideres dan Terminal Grogol.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengelola terminal, TNI, Polri, serta partisipasi masyarakat.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan kendaraan yang masa uji KIR atau izin operasionalnya telah habis namun masih beroperasi, maka UP PKB Kedaung Kali Angke akan melaporkan temuan tersebut kepada instansi terkait untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi bus selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat lebih terjamin.








Komentar