Harmoninews.com (Jakarta Utara) — Dalam rangka program JAGA JAKARTA+ (Jaga Warga), jajaran Polsek Cilincing bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pengerusakan pagar rumah milik warga di Komplek Gading Griya Lestari RT 02/09 Blok HB1 No. 80, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cilincing yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Kapolsubsektor, serta anggota Opsnal Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan keterangan pelapor, Ibu Lidia, kejadian bermula saat seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak perusahaan datang ke rumahnya untuk menagih permasalahan hutang piutang, namun karena tidak ada respons dari pemilik rumah, pelaku diduga melakukan pengerusakan pagar berbahan fiber serta CCTV rumah yang terekam dalam kamera pengawas.
Hasil pengecekan di lokasi membenarkan adanya kerusakan pada pagar rumah milik pelapor. Petugas kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan saksi di lokasi, dan mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi (LP) guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pengerusakan tersebut.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K. menginstruksikan kepada jajarannya untuk selalu merespon cepat setiap laporan masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima Polri. Atas respon cepat tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cilincing. Diharapkan melalui program ini, kehadiran Polri semakin dirasakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
M.NUR







Komentar