PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar

Harmoninews.com, Jakarta – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, melanjutkan kesuksesan webinar sebelumnya, PT Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2).” Webinar ini merupakan kelanjutan dari webinar sebelumnya tanggal 28 November 2024 yang lalu, webinar ini bertujuan memberikan wawasan lebih mendalam terkait kebijakan PMK No. 81/2024 dan pengaruhnya terhadap berbagai sektor usaha.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat Nomor 81 Tahun 2024 ini membahas tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan , yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait regulasi terbaru dalam PMK 81 Tahun 2024 tersebut yang memiliki dampak signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya terkait mekanisme Coretax System. Coretax System adalah suatu sistem digitalisasi administrasi perpajakan mulai dari Kegiatan Pendaftaran, Pelaporan dan Pembayaran Pajak (digitalisation system).

Adapun Pembicara pada webinar kali ini yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang implikasi PMK No. 81/2024 ini untuk melanjutkan fokus pada penguatan sistem perpajakan yang berbasis teknologi digital, sebagai turunan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini merupakan respon strategis pemerintah terhadap tantangan perpajakan yang terus berkembang seiring dengan pesatnya digitalisasi ekonomi. Regulasi ini dirancang untuk memperluas cakupan “Aturan Sapu Jagat” dengan memberikan solusi lebih mendalam dan implementatif bagi sektor usaha serta wajib pajak perorangan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 2) diantaranya tentang:

Pembayaran Pajak

– Jatuh Tempo Pembayaran

– Sarana Pembayaran Pajak

– Deposit Pajak

– Pembayaran Mata Uang Asing

– Pemindahbukuan

– Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Pemberian Imbalan Bunga

– Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

– Keterlambatan penerbitan SKPLB

– Keterlambatan penerbitan SKPLB – terkait proses pidana

– Kelebihan Pembayaran Pajak karena : Permohonan Keberatan, Banding, PK Dikabulkan Sebagian/Seluruhnya

– Kelebihan Pembayaran Pajak karena : SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembatalan SKP atau SK Pengurangan/Pembatalan STP, yang Mengabulkan Sebagian/Seluruhnya Permohonan WP.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

– Hasil Penelitan/ Pemeriksaan

– Keputusan/ Putusan atas Upaya Hukum

– Pengembalian Kelebihan

Dan topik menarik lainnya terkait PMK No. 81/2024.

Dengan adanya PMK No. 81/2024 ini, diharapkan masyarakat tidak hanya akan mendapatkan wawasan mendalam tetapi juga akses ke solusi teknologi informasi terkini dari Coretax System untuk menyederhanakan proses perpajakan yang pada sekiranya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela (voluntary compliance). Sehingga Coretax System ini diharapkan dapat menjadi suatu sistem perpajakan baru bagi wajib pajak dalam menavigasi perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia dan adopsi teknologi informasi yang tepat akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, efisien, efektif, dan transparan.

Kami berharap dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih memahami kebijakan PMK No. 81/2024 serta memanfaatkan Coretax System untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini juga diharapkan mendukung transformasi administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Tinggalkan Balasan