Harmoninews.com, Jakarta – PT. Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Mengadakan Webinar tentang Panduan Terperinci Mengenai PMK 172/2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Jakarta, Pada hari Kamis 14 Maret 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Mengadakan wyebinar tentang pyanduan Terperinci mengenyai PMK 172/2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. Seyogyanya PMK 172 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 29 Desember 2023. Khusus untuk penyelenggaraan TP-Doc (transfer pricing documentation), wajib pajak harus menerapkan ketentuan dalam PMK 172 Tahun 2023 ini untuk tahun pajak 2024. Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak.
Acara Webinar ini diikuti oleh kurang lebih 300 (tiga ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.
Latar belakang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berdasarkan PMK 172 Tahun 2023 untuk mengatur tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) yang merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP). Bahwa PMK 172 Tahun 2023 ini menyatukan beberapa peraturan terkait PKKU, TP Doc, MAP dan APA dalam 1 (satu) konsep aturan sehingga memudahkan Wajib Pajak memahami dan mudah untuk ditindaklanjuti, khususnya dalam pembuatan TP Docs.
Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang mengacu pada PMK 172 Tahun 2023 diantaranya:
1. Ketentuan umum dan Hubungan istimewa (Kepemilikan/Penyertaan modal, Penguasaan, Keluarga sedarah atau semenda).
2. Tujuan dan Penerapan, Pedoman Umum, dan Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (PKKU).
3. Dokumentasi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
4. Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.5(Penyesuaian Primer, Sekunder, dan PPN).
5. Penyesuaian Keterkaitan.
6. Prosedur Persetujuan Bersama (Subjek, Objek, dan Syarat Permintaan, Syarat Usulan, Tempat Pengajuan, Sarana Pengajuan, Jangka Waktu Pengajuan, Penelitian Formal, Pelaksanaan Perundingan, Surat Keputusan dan lain sebagainya).
7. Kesepakatan Harga Transfer dan Ketentuan Peralihan.
8. Dan Topik terkait lainnya.
Panduan ini diharapkan dapat memberikan Keadilan, Kepastian Hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Terutama terkait peniadaan sanksi administrasi atas konsekuensi hasil APA, masih terdapatnya kemungkinan Unilateral APA dalam hal terdapat pencabutan permohonan Bilateral APA/Multilateral APA, serta terdapatnya tambahan waktu untuk melakukan penyampaian atas pembaharuan APA. Kemudian, sangat penting dipahami bahwa PMK 172 Tahun 2023 ini memperhatikan aspek keadilan dan kepastian, baik bagi Wajib Pajak maupun DJP.
Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.