Pria di Cipayung Setubuhi Keponakan, Ditangkap Polres Metro Jakarta Timur

Harmoninews.com (Jakarta) – Seorang pria berinisial JP (36) warga Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam konferensi pers, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sriyatmini, didampingi Kasie Humas AKP Teta, Kamis (18/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan rekaman video di email anaknya. Video tersebut memperlihatkan pelaku tengah melakukan hubungan badan dengan korban, seorang gadis berinisial NFD (16) yang masih duduk di bangku sekolah.

“Setelah diberikan pembinaan, korban akhirnya mengaku dan petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Sriyatmini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi bejat tersebut sudah berlangsung sejak April 2025. Pelaku kerap memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi ketika orang tua korban pergi berdagang. Bahkan, pelaku sempat beberapa kali menginap di rumah korban sehingga memiliki kesempatan melakukan perbuatannya.

Pelaku diketahui membangunkan korban pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB untuk melancarkan aksinya. Usai melakukan tindakannya, korban kerap diancam serta diberi uang sebesar Rp100 ribu.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju warna kuning, satu kaos singlet putih, satu celana jeans biru, serta daster bermotif kotak berwarna putih dan abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan paman kandung korban.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, sekalipun terhadap orang yang masih memiliki hubungan keluarga,” tegas AKP Sriyatmini.

Tuliskan Komentar

Komentar