Harmoninews.com (Tangerang) — Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama anggota Opsnal. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar, Pelaku ditangkap di sebuah toko yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 460 butir obat keras yang terdiri dari 249 butir diduga Tramadol dan 211 butir diduga Hexymer, uang tunai Rp466.000, serta satu unit ponsel Oppo A3x, Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat-obatan terlarang tersebut selama kurang lebih dua tahun tiga bulan. “Pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” ungkap Kapolsek. Kasus ini diproses hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau 436 UU Kesehatan. Saat ini, penyidik Polsek Teluknaga telah melakukan berbagai tindakan, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan gelar perkara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSi, mengapreasi jajaran atas ungkap kasus ini dan menyatakan akan terus memberantas peredaran Narkoba maupun obat obatan terlarang, selain itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu tugas Kepolisian dan apabila menjumpai adanya penjualan Narkoba maupun obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan bebas pulsa di 110.
M.NUR








Komentar