Harmoninews.com (Tangerang) 27 Oktober 2025 — Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang pelaku masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52), membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah tersebut. Kedua pelaku menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya.
Aksi mereka diketahui oleh warga sekitar, segera menghubungi Polsek Tangerang, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat bersama Polisi, Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Pelapor dalam kasus ini adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”
ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian “imbuhnya”.
M.NUR













Komentar