Harmoninews.com (Jakarta) – Polsek Senen menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Jumat (29/5/2026) dini hari sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat. Kegiatan diawali dengan apel yang berlangsung pukul 01.00 WIB di halaman Polsek Senen.
Operasi dipimpin Kanit Samapta sekaligus Perwira Pengendali (Padal) IPDA Ngatiman dengan melibatkan 14 personel, terdiri dari 13 anggota Polsek Senen dan 1 personel lalu lintas.
Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya keselamatan personel saat bertugas serta mengingatkan agar anggota tetap mengedepankan pendekatan simpatik, humanis, dan tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Melalui kegiatan OKJ ini diharapkan situasi kamtibmas tetap aman, mampu mencegah potensi gangguan keamanan, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” demikian arahan yang disampaikan saat apel.
Operasi difokuskan pada pencegahan berbagai bentuk gangguan kamtibmas seperti kepemilikan senjata tajam, narkoba, minuman keras ilegal, senjata api, premanisme, geng motor, kejahatan jalanan 3C (curat, curas, curanmor), hingga balap liar.
Petugas yang didukung dua kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua kemudian menyisir kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil operasi, petugas mendapati dua pelanggaran kendaraan bermotor. Satu unit Honda Scoopy bernomor polisi B-6129-PZO kedapatan pengendaranya tidak menggunakan helm serta belum dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan awal. Namun setelah dokumen kendaraan dapat ditunjukkan, petugas memberikan teguran secara simpatik dan humanis.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit Honda Vario tanpa pelat nomor terpasang. Setelah pengendara dapat menunjukkan pelat nomor kendaraan, petugas kembali memberikan teguran humanis.
Polsek Senen menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kejahatan yang lebih besar di wilayah hukumnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR








Comment