Polsek Puspahiang Tegas Larang Setrum, Racun, dan Bom Ikan di Sungai Cilongan

Harmoninews.com (Tasikmalaya) – Kepolisian Sektor (Polsek) Puspahiang menegaskan larangan keras terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan setrum, racun, dan bahan peledak di Sungai Cilongan. Larangan tersebut disampaikan dalam musyawarah bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ulama, dan pemerintah setempat yang digelar pada Jumat (30/1/2026).

Musyawarah itu dihadiri Kepala Wilayah setempat, Suratman Pergiwo. Dalam kesempatan tersebut, Suratman menekankan bahwa penangkapan ikan dengan cara menyetrum, meracun, maupun menggunakan bahan peledak dapat merusak kelestarian sumber daya ikan serta mencemari lingkungan sungai.

“Praktik-praktik tersebut sangat berbahaya bagi ekosistem sungai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai dan menjaga Sungai Cilongan agar tetap lestari dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Suratman.

Hal senada disampaikan Brigadir Muhammad Habib dari Polsek Puspahiang. Ia menegaskan bahwa tindakan menyetrum, meracun, dan membom ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Habib, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 dan Pasal 85. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memiliki, membawa, atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, alat setrum, atau alat lain yang merusak kelestarian sumber daya ikan dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan ulama yang hadir menyambut antusias penegasan tersebut. Mereka menilai langkah kepolisian sangat dinantikan oleh masyarakat demi menjaga kelestarian Sungai Cilongan.

Dalam musyawarah itu, masyarakat juga mengusulkan agar pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga hukuman adat. Salah satu usulan menyebutkan bahwa pelaku yang memperoleh satu kilogram ikan dengan cara terlarang diwajibkan menggantinya dengan 100 kilogram ikan hidup.

Menanggapi usulan tersebut, Brigadir Habib menyatakan apresiasinya dan menilai hukuman adat dapat menjadi bentuk edukasi sosial agar masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan kepada Polsek Puspahiang jika menemukan praktik penangkapan ikan ilegal di Sungai Cilongan.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Sungai Cilongan adalah tanggung jawab kita bersama untuk dijaga,” kata Habib.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar

Komentar