Polsek Penjaringan Bongkar Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras

Harmoninews.com (JAKARTA) — Sebuah toko kosmetik di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi tempat penjualan obat keras yang masuk daftar G tanpa izin. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial M saat diduga tengah menjual obat-obatan tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita ratusan butir obat keras, telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, uang tunai yang disebut hasil penjualan, serta sebuah tas ransel.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan anggota terkait peredaran obat-obatan yang diduga kerap disalahgunakan dan dikaitkan dengan aksi tawuran pelajar.

“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di toko kosmetik,” kata Agta dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober 2026.

Lokasi pengungkapan berada di sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, RT 7/RW 1, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi model A Nomor 17/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obat Hexymer sebanyak 414 butir dan Tramadol sebanyak 1.490 butir. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang berisi komunikasi terkait transaksi obat serta uang tunai Rp1.250.000 yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan.

Selain itu, sebuah tas ransel turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Agta, tersangka M diduga mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Y. Polisi masih memburu Y dan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jaringan pemasok obat tersebut.

“Barang-barang ini didapatkan tersangka M dari saudara Y. Sampai sekarang masih kami lakukan pengembangan dan yang bersangkutan belum tertangkap,” ujarnya.

Polisi menemukan komunikasi antara M dan Y di dalam telepon seluler yang disita. Obat-obatan tersebut diduga dikirim kepada M sekitar 30 September 2026.

M disebut telah bekerja di toko kosmetik tersebut sekitar dua bulan. Ia mendapatkan honor sekitar Rp2 juta per bulan dan uang makan Rp100 ribu per hari. Menurut polisi, pekerjaan resmi M adalah menjaga toko dan menjual kosmetik.

Namun, polisi menangkap M ketika diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

“Dia bekerja untuk menjaga toko, bukan untuk menjual obat. Tetapi yang bersangkutan kami tangkap ketika melakukan aktivitas penjualan obat berbahaya,” kata Agta.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa toko tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan pemilik toko diduga berada di Aceh.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya. Informasinya pemilik berada di Aceh,” kata Kiki.

Menurut Kiki, toko tersebut pada awalnya memang bergerak sebagai toko kosmetik. Polisi menduga penjualan obat keras kemudian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

“Awalnya memang toko kosmetik. Kemudian obat-obatan tersebut dijual untuk mengambil keuntungan,” ujarnya.

Agta mengatakan obat tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu dan diduga dijual kembali secara ilegal sekitar Rp90 ribu. Padahal, obat-obatan tertentu yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Polisi menduga obat-obatan tersebut kemudian disalahgunakan oleh sebagian remaja. Menurut Agta, penyalahgunaan obat keras menjadi salah satu hal yang tengah menjadi perhatian polisi karena diduga berkaitan dengan perilaku agresif dan aksi tawuran.

“Obat-obat ini disalahgunakan oleh anak-anak remaja yang ingin membangkitkan semangat dan keberanian. Ini kemudian berimbas pada aksi perkelahian bersama atau tawuran,” kata Agta.

Karena itu, Polsek Metro Penjaringan tidak hanya menyasar lokasi tawuran, tetapi juga melakukan operasi terhadap barang-barang yang menurut kepolisian dapat menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan di kalangan remaja.

Agta mengatakan patroli dan operasi dilakukan di titik-titik rawan tawuran, terutama pada malam hingga dini hari.

“Mulai pukul 22.00 sampai 06.00 WIB kami juga melakukan operasi terkait obat-obatan yang menjadi pemicu aksi tawuran. Jadi pemicunya kami hentikan dan tempat aksinya juga kami jaga,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Polisi juga menyebut sangkaan alternatif berdasarkan ketentuan lain dalam UU Kesehatan dan KUHP.

Kiki menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau memang dibutuhkan, kami akan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Polisi memastikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras yang disalahgunakan di wilayah Penjaringan, terutama yang diduga menyasar kalangan remaja.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment