Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan

Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau tahun 2022 beserta helm merek RSV warna putih yang hilang pada 28 Agustus 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni R (26) sebagai pelaku pencurian dan M (39) sebagai penadah.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta sejumlah bukti transaksi uang hasil penjualan motor tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Senin (15/9/2025).

R diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan M diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Lebih lanjut, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan bahwa modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang tidak terkunci dan kemudian menjualnya melalui penadah dengan harga Rp 5 juta.

“Penyidikan juga masih berlanjut untuk mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman,” kata Kompol Haris.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat jaminan BPKB, helm, serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi jual beli kendaraan curian.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar