Klikbangsa.com (Jakarta) – Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan komplotan penjambret bersenjata tajam yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.
Sementara tiga lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.
“Keseluruhan yang kami amankan ada enam tersangka. Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas hasil curian,” ujar Kompol Bobby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Polisi juga menemukan alat isap sabu saat penangkapan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas.
Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas.
Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp9 juta, yang kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp4,2 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun
( Hms Polrestro Jakbar / Wly )








Komentar