Harmoninews.com (Jakarta Utara) — Kepolisian Sektor Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti video yang viral di media sosial terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jl. Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta dan menunjukkan seorang pria diduga meminta sejumlah uang kepada pengendara di pinggir jalan, tepat di samping pusat perbelanjaan Lotte Mart.
Setelah melakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan, polisi menggelar Operasi Premanisme pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 19.00 WIB di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas parkir liar di lokasi tersebut.
Tiga Orang yang Diamankan AA (27), warga Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, WS (48), warga Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dan
OT (21), warga Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu dari ketiga orang tersebut, yakni AA, mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam video yang beredar.
Barang Bukti yang Diamankan Satu lembar Surat Tugas Unit Pengelolaan Parkir atas nama Wenseslaus Susu (berlaku hingga 6 Juni 2025), dan satu bendel karcis parkir.
Dugaan pungli tersebut terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.41 WIB. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, para terduga kerap beroperasi mulai pukul 18.00 hingga pukul 01.00 WIB. Keberadaan mereka diduga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Setelah dilakukan interogasi awal, ketiganya dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Kelapa Gading menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban umum dan merespons cepat keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindakan premanisme dan pungli. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan kejadian serupa melalui kanal resmi yang tersedia.
” Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami. Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.
M.NUR
Komentar