Harmoninews.com (Tangerang) – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan secara berulang di puluhan lokasi, serta tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Senin (12/01/2026).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA, diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua menggunakan kunci letter T di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sebanyak beberapa kali. Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung.
“Pelaku mengakui menjalankan aksinya secara berulang dengan modus kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah dan pengangkut motor hasil curian,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang Undang KUHP yang baru Ancaman Hukuman 7 tahun penjara, Undang Undang No. 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam dan ucapan terima kasih kepada warga yang memasang CCTV di wilayahnya sehingga dapat membantu pengungkapan pelaku kejahatan.
M.NUR













Komentar